Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Munculnya Gosip Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke Parpol-parpol

Kompas.com - 25/05/2023, 06:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 menjadi perhatian publik setelah menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem.

Diduga, terjadi kerugian uang negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran sebesar Rp 10 triliun. 

“Ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun sekian,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Soal Proyek BTS 4G, Mahfud: KPK, Kejagung, Kepolisian Silakan Masuk

Belakangan muncul informasi di media sosial yang menyebutkan ada aliran dana yang masuk ke beberapa partai politik.

Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD, ketika ditanya wartawan, menyatakan hal tersebut hanya gosip politik. Ia menegaskan, proses hukum tetap berjalan.

Cukup Bukti

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, dia sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

"Berdasarkan pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," kata Kuntadi, Rabu.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," sambung Kuntadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (22/5/2023).Kompas.com/ Dian Erika Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (22/5/2023).

Di hari selanjutnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, sebanyak 985 tower BTS 4G dari ribuan target tiang yang harusnya berhasil dibangun, mangkrak alias tak berfungsi.

Baca juga: Kejagung Sita Mobil Land Rover Milik Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Dia mengungkapkan, keberadaan hampir 1.000 tower mangkrak itu diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan melalui satelit.

"Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak," ujar Mahfud saat ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (17/5/2023).

Mahfud mengatakan, dalam rencananya, proyek BTS 4G Kominfo akan dikerjakan dalam kurun waktu 2020-2024. Jumlah total anggarannya mencapai Rp 28 triliun.

Pemerintah kemudian menargetkan pembangunan 1.200 tower BTS 4G dalam jangka waktu 2020-2021 dengan anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 10 triliun.

“Tapi sampai akhir 2021 barangnya enggak ada,” ujar Mahfud.

Baca juga: Minta Kejagung Bongkar Kasus BTS, Bendum Nasdem: Tak Mungkin Hanya Johnny Plate yang Bermain

Tenggat waktu pun diperpanjang, mulai dari Desember 2021 hingga Maret 2023 dengan target 4.800 tower BTS 4G.

Namun, ketika BPKP mengecek keberadaan tower hasil proyek itu tidak ada yang dijadikan sampel. Sebanyak 985 yang ada pun tak ubahnya tiang mati.

Mark-up dan sebagainya itulah, itu yang kemudian dijadikan alasan (kerugian mencapai Rp 8 triliun),” kata Mahfud.

Penyelidikan kasus ini sendiri dimulai sejak 2022 lalu. Sebelum Johnny, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, lima tersangka lainnya selain Johnny, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G Terungkap, Pegawai Kemenkominfo Diminta Tak Resah

Sebelumnya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh pada Senin (15/5/2023) mengatakan, penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com