JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menunda peresmian jabatan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum karena masih berstatus narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Ketua Umum PKN saat ini, Gede Pasek Sudiarka mengatakan, penyerahan jabatan Ketua Umum PKN akan dilakukan setelah Anas bebas murni dari hukumannya sebagai koruptor.
"Nanti setelah Mas Anas bebas murni menjalani CMB (cuti menjelang bebas) akan saya serahkan jabatan umum saya kepada beliau," ujar Gede Pasek lewat keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Gede Pasek Akan Serahkan Jabatan Ketum PKN ke Terpidana Korupsi Hambalang Anas Urbaningrum
Pasek mengatakan, penyerahan jabatan Ketua Umum tersebut sudah dibicarakan secara langsung kepada Anas.
Selain itu, dia juga akan mengumpulkan pimpinan daerah PKN untuk bertemu secara langsung dengan Anas.
Menurut Pasek, peralihan Ketua Umum PKN ini akan jadi batu loncatan agar partai tersebut bisa bersaing dengan partai-partai lama dalam Pemilu 2024 mendatang.
Eks politikus Demokrat ini mengaku ikhlas menyerahkan jabatan Ketua Umum PKN kepada Anas.
Dia mengatakan tetap akan mengawal dan mendukung PKN dengan sistem dwi tunggal Anas sebagai pemimpin tertinggi.
Baca juga: PKN Akui Temui Kesulitan Menuju Pendaftaran Caleg
"Saya ingin membangun kultur politik bahwa dalam politik bukan haus jabatan yang harus ditampilkan, tetapi bagaimana mengatur formasi agar ide dan gagasan bisa berjalan dengan maksimal. Sebab politik itu kontestasi ide gagasan kebangsaan," ujar Pasek.
PKN merupakan salah satu parpol termuda yang lolos dan ikut di Pemilu 2024 mendatang. Saat penetapan dan pengambilan nomer urut, PKN mendapatkan nomor urut sembilan.
Dalam beberapa kesempatan, Pasek kerap mengungkapkan bahwa PKN memang dibentuk untuk menyalurkan aspirasi politik Anas.
Adapun Anas telah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung sejak 11 April 2023 untuk menjalani program cuti menjelang bebas selama tiga bulan.
Baca juga: KPU Bingung Dituduh Lakukan Kecurangan untuk Loloskan PKN dan Garuda di Nias Selatan
Anas sebelumnya dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Juli mendatang Anas masih wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan sebelum dinyatakan bebas murni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.