JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) merekomendasikan Polda Metro Jaya serius memproses Mario Dandy Satrio atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan kepada pacarnya AG (15) yang masih berusia anak.
"Agar aparat penegak hukum secara seksama dan serius memproses hukum MDS terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak," ujar Anggota koalisi dari Anggota Koalisi dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Murni dalam konferensi pers, Rabu (10/5/2023).
Ratna juga meminta aparat penegak hukum bisa memberikan jaminan pemenuhan hak korban kekerasan seksual untuk AG.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah berlaku sejak tahun lalu.
Baca juga: Kasus AG dan Mario Dandy, Dewan Pers Diminta Buat Pedoman Berita untuk Kasus Anak
Desakan itu dilakukan karena AG sebagai korban memiliki kerentanan relasi seksual di luar perkawinan dengan Mario Dandy.
"Dalam posisi ini anak perempuan akan mengalami kerentanan ganda sebagai gender perempuan untuk dieksploitasi oleh pasangannya sebagai bukti kepemilikan atas perempuan," ujar Ratna.
Selain itu, kata Ratna, posisi AG rawan dimanipulasi secara seksual oleh orang dewasa atas nama relasi pacaran.
"Maka proses hukum ini harus dikawal termasuk pemenuhan hak AGH sebagai korban kekerasan seksual dengan mengacu pada UU TPKS," imbuh dia.
Baca juga: Setelah Penganiayaan D, Kini Mario Dandy Terseret Kasus Pencabulan AG
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pencabulan AG (15) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.
"Kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," ujar Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Mangatta memastikan bahwa hanya Mario Dandy yang dilaporkan berkait pencabulan terhadap AG. Terdapat empat bukti yang dilampirkan untuk memperkuat dugaan pencabulan itu.
Berkait dengan kasus ini, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Terlapornya hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya," pungkas Mangatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.