Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung RUU Perampasan Aset, PKS Wanti-wanti Jangan Sampai Jadi "Perampokan Aset"

Kompas.com - 10/05/2023, 23:54 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan PKS mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana yang kini telah masuk ke DPR untuk ditindaklanjuti.

Nasir meyakini semua fraksi di Komisi III DPR pasti akan mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Saya pikir tidak ada yang tidak dukung. Semua memberikan dukungan. Makanya kita berharap semua itu bisa berjalan secara teratur dan terukur," ujar Nasir saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Wamenkumham Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya soal Korupsi

Namun, Nasir mewanti-wanti agar RUU Perampasan Aset jangan sampai disalahgunakan ketika sudah disahkan menjadi UU.

Dia berseloroh RUU Perampasan Aset bisa berubah menjadi 'perampokan aset' jika sampai disalahgunakan.

"Itu plesetan. Artinya jangan sampai kalau misalnya RUU Perampasan Aset ini tidak diikuti dengan pembenahan institusi penegak hukum, aspek integritas APH, kemudian tidak dikuti pemerintahan yang berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan, maka kita khawatir RUU ini bisa disalahgunakan," tuturnya.

Baca juga: Meloloskan RUU Perampasan Aset di Tahun Politik

"Nah itulah yang kemudian dipelesetkan bukan perampasan, tapi perampokan. Itu akhirnya kan publik memplesetkan begitu, bukan perampasan, tapi perampokan aset," sambung Nasir.

Apalagi, kata Nasir, setiap warga negara memiliki kekuasaan atas harta benda masing-masing, yang mana itu diatur dalam Pasal 28 G UUD 1945.

Maka dari itu, warga negara berhak mendapat perlindungan atas aset-asetnya tersebut.

"Nah karena itu RUU Perampasan Aset ini benar-benar terukur dan benar-benar teratur. Sehingga RUU ini memang istilahnya itu ingin menghadirkan pemerintahan dan aparatur penyelenggara negara yang bersih dan berwibawa," katanya.

Meski begitu, Nasir meyakini hadirnya UU Perampasan Aset akan membawa dampak baik supaya penyelenggara negara lebih bersih dari korupsi.

Nasir mengingatkan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat untuk kepentingan politik jika sudah disahkan menjadi UU.

"Ketika kelak RUU itu jadi UU, dia tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan politik, dalam hal ini misalnya mengincar lawan politik, dan sebagainya," imbuh Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com