JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memasukan tersangka kasus kepemilikan senjata (senpi) ilegal Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan cegah dan tangkal (cekal).
Hal itu buntut dari mangkirnya Dito Mahendra dalam sejumlah panggilan pemeriksaan, termasuk panggilan kedua sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Selasa (2/5/2023) hari ini.
"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan (Dito)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).
Diketahui, Dito Mahendra sudah dua kali mangkir panggilan sebagai saksi dan dua kali panggilan sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca juga: Bareskrim: Dito Mahendra Tak Beritikad Baik Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Menurut Djuhandhani, pihaknya akan tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang.
Djuhandhani mengatakan, penyidik juga akan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
"Baik itu upaya pemanggilan orang-orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan, penyidik telah melakukan pencarian terhadap Dito Mahendra sejak pengusaha itu dua kali mangkir pemeriksaan sebagai saksi tetapi masih belum ditemukan.
Bareskrim juga melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi, tetapi Dito masih belum terlacak melakukan perjalanan luar negeri
"Kami sudah koordinasi dengan pihak imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," katanya.
Baca juga: Dito Mahendra Bakal Masuk DPO jika Mangkir Lagi dari Panggilan Terkait Senpi Ilegal
Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Sebab, ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Diberitakan sebelumnya, temuan senpi ilegal Dito Mahendra berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.