JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, besok, Jumat (28/4/2023).
"Besok akan dibentuk satgasnya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Kamis (27/4/2023).
"Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas," tambahnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu berujar bahwa satgas ini akan menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 triliun sesuai dengan data yang sudah terungkap ke publik dan diserahkan ke DPR RI.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Nilai Berpotensi Terjadi Conflict of Interest di Satgas Rp 349 Triliun
Mahfud juga mengonfirmasi bahwa Satgas TPPU akan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai penyidik. Menurut dia, itu ketentuan perundang-undangan.
Ia tak menampik bahwa ada pandangan miring dari masyarakat terkait dilibatkannya internal Kementerian Keuangan dalam mengusut transaksi janggal mereka sendiri.
Namun, Mahfud mengeklaim bahwa investigasi dan penilaian akan berlangsung objektif karena panitianya "akan meluas".
"Memang banyak yang (menganggap) itu jeruk makan jeruk, masak mau meriksa diri sendiri, itu tidak (tepat) juga karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi," ujar Mahfud.
"Yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis/pro justitia karena tidak boleh selain polisi, jaksa, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak. Hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.