JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah Manager Nasution mengatakan, pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah harus dibawa ke pengadilan.
Menurut dia, peneliti BRIN bernama Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Pelakunya harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk memberi efek jera agar hal yang sama tidak terulang di masa mendatang," ujar Manager lewat keterangan tertulis, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Gaya Preman Peneliti BRIN yang Berujung Laporan Polisi
Manager juga mendesak agar penegak hukum bisa hadir memproses premanisme yang dilakukan oleh AP Hasanuddin tersebut.
Di sisi lain, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) ini juga meminta agar BRIN memproses AP Hasanuddin untuk memberikan sanksi atas perbuatannya.
"BRIN agar memproses yang bersangkutan dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku demi mengembalikan nama baik profesi peneliti dan lembaga BRIN," ujar dia.
Manager juga mengimbau publik, khususnya warga Muhammadiyah tidak terprovokasi atas ancaman yang dilontarkan AP Hasanuddin.
Ia yakin aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara profesional.
"Hindari main hakim sendiri, mari sikapi dengan keanggunan akhlak. Hadirkan keyakinan bahwa aparat penegak hukum akan segera hadir memprosesnya secara proporsional, profesional serta berkeadilan," kata Manager.
Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Ancaman pembunuhan itu ditulis akun Facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.
Dalam tangkapan layar itu, AP Hasanuddin mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah lantaran berbeda pandangan terkait penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah dengan pemerintah.
Dalam ancaman itu, AP Hasanuddin juga menuding Muhammadiyah telah disusupi organisasi terlarang Hizbut Tahrir dan melontarkan kalimat makian.
Baca juga: Permintaan Maaf Peneliti BRIN Terkait Ancaman Bunuh Warga Muhammadiyah
BRIN telah membenarkan bahwa akun tersebut merupakan milik salah satu ASN mereka, yaitu APH.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko meminta maaf atas peristiwa tersebut dan berjanji akan memproses sidang etik APH, Rabu (26/4/2023) besok.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," kata Laksono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.