JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menyayangkan langkah Gubernur Provinsi Lampung Arina Djunaidi yang memilih jalur hukum dalam merespons sikap Bima Yudho Saputro di media sosial.
Adapun Bima Yudho menuai sorotan usai membuat konten video berupa presentasi bertajuk "Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-maju".
Baca juga: PBHI Duga Ada Upaya Kriminalisasi terhadap TikToker Bima Yudho Saputra
Menurut Dhahana, konten yang disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik.
“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dhahana, Selasa (18/4/2023).
Dhahana menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) telah mengatur kebebasan berpendapat dan berekspresi termaktub di dalam Pasal 28E Ayat (3).
Adapun bunyi ayat tersebut yaitu, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Dhahana menyebutkan, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi kovenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR, negara didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.
Baca juga: Kasus UU ITE Tiktoker Bima Pengkritik Lampung Dihentikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
Kebebasan berpendapat pun disebutkan di dalam Pasal 19 Ayat (1) dan Pasal 19 Ayat (2). Pasal 19 Ayat (1) berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan/intervensi.”
Sementara Pasal 19 Ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.”
“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” kata Dhahana.
Dirjen HAM ini berpandangan, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung dengan pendekatan hukum juga telah menyita besar perhatian publik.
Menurut dia, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan ataupun kendala kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah yang lebih positif dan konstruktif dan sejalan dengan semangat HAM.
“Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang mana hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,” imbuhnya.
Baca juga: Pencarian terhadap Pemuda Trenggalek yang Terjun ke Selat Bali Dihentikan
Seperti diketahui, video berdurasi 3 menit 28 detik yang dibuat oleh Bima Yudho melontarkan kritik terhadap kondisi sejumlah sektor di Lampung.
Beberapa sektor yang dikritik, di antaranya terkait infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan, tata kelola birokrasi, pertanian, dan tingkat kriminalitas.