JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menduga kuat ada upaya kriminalisasi terhadap Bima Yudho Saputra, pemilik akun tiktok @awbimax.
Kriminalisasi tersebut, kata Julius, sebagai bentuk menekan Bima agar tidak mengungkapkan kebobrokan pemerintah Provinsi Lampung.
"Jelas diduga kuat bahwa ini upaya kriminalisasi terhadap pegiat media sosial itu tujuannya agar tidak mengungkapkan kebobrokan-kebobrokan, kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di dalam politik kekuasaan," ujar Julius kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Soal Kasus UU ITE TikToker Bima, Kapolda Lampung: Kita Fokus Dulu Arus Mudik
Menurut Julius, modus kriminalisasi tersebut sudah sering terjadi. Bukan hanya untuk menekan Bima, tetapi juga sebagai upaya teror kepada masyarakat.
Tujuannya agar masyarakat tak lagi meluncurkan kritik terhadap pemerintah, meskipun kebijakannya terlihat buruk.
"Modusnya selalu begitu dan ini upaya teror juga bagi masyarakat agar tidak bicara, jadi manut-manut saja," imbuh dia.
Di sisi lain, Julius menilai, dengan upaya kriminalisasi terhadap Bima, maka diduga kuat memang terjadi sesuatu yang salah di Pemda Lampung.
Respons kriminalisasi terhadap Bima, kata Julius, menjadi sirine kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa kinerja Pemda Lampung sebagai penyelenggara negara.
"Artinya apa, tanda bahaya ini harus ditangkap oleh KPK untuk diperiksa lebih detil, kok bisa ada APBD perbaikan jalan raya tapi jalannya rusak-rusak terus. infrastruktur dan korupsi infrastruktur sudah jadi modus umum di level-level Pemda dan lokal," ucap Julius.
Baca juga: Keluarga TikToker Bima: Gubernur Lampung Sebut Orangtua Bima Tak Bisa Didik Anak
Sebagai informasi, TikToker Bima Yudho Saputro dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya laporan resmi terhadap Bima.
"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).
Pandra mengatakan, laporan itu telah diterima oleh kepolisian.
"Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum," kata Pandra.
Menurutnya, TikToker itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: TikToker Bima Kritik Lampung, PDI-P: Harus Direspons dengan Cara Positif