JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK berinisial F membocorkan dokumen menyerupai hasil penyelidikan terkait terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, informasi tersebut salah.
Adapun nama lima pimpinan KPK saat ini adalah, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak.
“Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut,” kata Ali saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Plh Dirjen Minerba Datangi KPK, Jalani Pemeriksaan Dugaan Korupsi Tukin Pegawai
Ia menyilakan pihak yang merasa informasi valid mengenai dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan itu ke Dewan Pengawas (Dewas).
Sebab, Dewas merupakan lembaga yang berwenang menguji dugaan pelanggaran etik. Ali pun memprotes informasi yang dibocorkan di ruang publik bermodalkan asumsi.
“Disanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi,” ujar dia.
Ali mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tukin di KEmenterian ESDM sudah selesai. Saat ini, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Semua pimpinan disebut sepakat menetapkan sejumlah tersangka setelah ditemukan 2 bukti permulaan yang cukup.
“Kami akan tuntaskan semua,” tutur Ali.
Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas, Diduga Libatkan BPK Naikkan Kasus Formula E ke Penyidikan
Dalam informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp, disebutkan bahwa tim penindakan KPK menemukan dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan saat menggeledah kantor Kementerian ESDM, terutama ruangan Kepala Biro Hukum.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023.
Laporan hasil penyelidikan tersebut disebut rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.
Mendapati dokumen rahasia itu bocor, tim penindakan KPK pun menginterogasi Kepala Biro Hukum tersebut.
“Dan diketahui bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM dan Menteri mendapatkannya dari Mr. F (Pimpinan KPK),” sebagaimana dikutip dari informasi tersebut.