Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi I DPR Tetapkan 5 Calon Dewas TVRI, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna

Kompas.com - 05/04/2023, 21:28 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) secara resmi menetapkan lima nama calon Dewan Pengawas (Dewas) TVRI terpilih periode 2022-2027.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan, setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027, Komisi I melaksanakan rapat internal Komisi I dan menetapkan lima calon.

“Kami memutuskan lima calon anggota dewas TVRI Pusat periode 2022-2027 yang mencakup tiga unsur, yaitu masyarakat, unsur TVRI, unsur pemerintah, dan dilaporkan juga bahwa telah dilakukan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat,” ujarnya.

Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan itu dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Selanjutnya, Komisi I DPR RI akan melaporkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 kepada rapat Badan Musyawarah DPR RI untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Baca juga: Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Mahfud, Sri Mulyani hingga Kepala PPATK Akan Datang ke DPR Pekan Depan

Meutya menjelaskan, usai Komisi DPR RI melaporkan hasil uji kepatutan dan kelayakan, pimpinan DPR RI akan menyampaikan kepada presiden terkait kelima nama calon Dewas TVRI yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan presiden sebagai Dewas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DPR RI (@dpr_ri)

Dia berharap, calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 yang akan mendapat persetujuan DPR RI dapat melaksanakan tugas fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab.

Meutya juga meminta calon dewas menjaga moralitas, integritas dan independensi, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

“Demikian kami ucapkan terima kasih atas perhatian dari teman-teman media dan juga publik yang telah memberi masukan selama proses uji kepatutan dan kelayakan berlangsung,” tuturnya.

Baca juga: Rapat Soal Kebakaran Kilang, DPR Singgung Soal Sedekah Pertamina ke Dapil

Adapun kelima nama calon dewas TVRI terpilih, yaitu Agnes Irwanti (unsur masyarakat), Agus Sudibyo (unsur pemerintah), Danang Sangga Buwana (unsur masyarakat), Hardly Stefano Fenelon Pariela (unsur masyarakat), dan Sifak (unsur TVRI).

Selain itu, Komisi I DPR RI juga telah memilih dan menetapkan lima calon cadangan anggota dewas TVRI periode 2022-2027 sebagai calon pergantian antar waktu anggota Dewas TVRI berdasarkan musyawarah mufakat.

Nama-nama calon cadangan anggota dewas tersebut, yakni Setiabudi (unsur masyarakat), Markus RA Prasetyo (unsur masyarakat), Zagia Ramallah (unsur masyarakat), Muhammad (unsur pemerintah), dan Rini Padmirehatta (unsur TVRI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com