Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Sebut Anggaran Rp 26 Miliar untuk 2023 Sudah Habis, Tak Bisa Selenggarakan Sidang "Offline" Lagi

Kompas.com - 28/03/2023, 11:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disebut sudah tak punya anggaran untuk menggelar sidang pemeriksaan etik penyelenggara pemilu.

"Untuk sampai saat ini DKPP sudah kehabisan anggaran untuk sidang. Itu saja," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, pada Selasa (28/3/2023).

Ia menyebut, sebelumnya DKPP hanya menerima pencairan anggaran sekitar Rp 26 miliar untuk tahun ini. Anggaran itu sudah habis digunakan untuk pekerjaan DKPP selama rentang Januari-Maret 2023.

Keadaan ini membuat DKPP menyiasati sidang-sidang pemeriksaan etik penyelenggara pemilu secara virtual yang dinilai tidak ideal karena berbagai kendala teknis yang mungkin muncul, dibandingkan sidang secara langsung.

Baca juga: Usai Hadiri Persidangan DKPP soal Wanita Emas, Ketua KPU: Sidangnya Tertutup, Tak Boleh Dipublikasikan

"Yang pasti, untuk sidang luar kota sudah habis. Jadi enggak bisa sidang luar kota lagi," ujar Heddy.

Heddy mengatakan bahwa sidang pemeriksaan etik penyelenggara pemilu secara virtual sebetulnya tidak memiliki payung hukum.

Satu-satunya pembenar untuk menyelenggarakan sidang secara virtual hanya lah status pandemi yang belum dicabut.

Berdasarkan aturan, seharusnya DKPP menggelar sidang secara tatap muka (offline) di KPU/Bawaslu provinsi seandainya penyelenggaraan pemilu yang diadili secara etik merupakan jajaran tingkat kota/kabupaten.

Sementara itu, jika penyelenggara pemilu yang diadukan melanggar etik merupakan jajaran di tingkat provinsi, maka DKPP seharusnya menggelar dan memanggil para pihak untuk bersidang di Jakarta.

Baca juga: DKPP Putuskan Kasus Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol Bulan Ini

Heddy mengaku telah mengusulkan tambahan pencairan anggaran DKPP sebesar Rp 92 miliar.

"Kita sudah mengajukan tambahan (anggaran). Pak Mendagri sudah mengajukan ke Menteri Keuangan. Sekarang masih diproses Menteri Keuangan. Kapan cairnya belum jelas. Kita tunggu saja," ungkap Heddy.

Saat ini, DKPP masih menyelenggarakan banyak persidangan, seiring dengan semakin gemuknya jumlah aduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang masuk ke mereka.

Penyelenggara pemilu yang diadukan melanggar etik bukan hanya jajaran di tingkat daerah, yang memang mengambil porsi dominan, namun juga di tingkat pusat.

Baca juga: Ketua KPU Pakai SP3 Aduan Hasnaeni Jadi Bukti ke DKPP untuk Bantah Pelecehan Seksual

Dalam waktu dekat, misalnya, DKPP akan segera membacakan putusan untuk 2 komisioner KPU RI.

Terdekat, komisioner KPU RI Idham Holik akan diputus apakah terbukti melanggar etik atau tidak dalam laporan terkait kecurangan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, yang juga menyeret 9 jajaran KPU daerah.

DKPP juga akan menyidangkan tuduhan "pelecehan seksual" Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias "Wanita Emas".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com