Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Sebut Jual Beli Jabatan sampai Tingkat Kepala Desa, Tarifnya Rp 25 Juta

Kompas.com - 21/03/2023, 13:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung soal praktik jual beli jabatan oleh bupati yang mematok tarif Rp 25 juta untuk menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan penjabat kepala desa.

Pernyatan ini Firli sampaikan di hadapan gubernur dan DPRD dari berbagai daerah dalam pertemuan di Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Firli mengatakan, uang tersebut harus dibayar sebelum SK itu ditandatangani oleh bupati.

“Sampai penjabat kepala desa pun ada nilainya. Penjabat kepala desa, Pak, sebelum ditandatangani surat keputusan pengangkatan penjabat kepala desa, nilainya Rp 25 juta,” kata Firli sebagaimana dikutip dari YouTube resmi KPK.

Baca juga: Ketua KPK: Koruptor Begitu Tertangkap Tak Ada yang Menolong, Besuk Saja Enggak

Meski hanya Rp 25 juta, kata Firli, jumlah SK pengangkatan penjabat kepala desa mencapai 364 desa.

Penerbitan SK setiap desa tersebut juga dipisah.

“Tapi bapak bayangkan, kalau satu kabupaten desanya lebih dari 364 desa,” ujar dia.

Tidak hanya SK pengangkatan penjabat kepala desa, bupati diduga memungut tarif sewa tanah aset desa atau bengkok sebesar Rp 5 juta per hektar.

“Kalau desa itu memiliki 10 hektar, maka penggarap harus menyewa kepada kepala desa Rp 50 juta,” tutur Firli.

KPK pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem.

Mereka diduga melakukan jual beli jabatan di pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021.

Baca juga: KPK Sita Tanah Bekas Madrasah Aset Mantan Bupati Probolinggo

Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan, kasus itu berawal dari penundaan agenda pemilihan kepala desa serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo pada 27 Desember 2021.

Sementara itu, masa jabatan 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo habis pada 9 September 2021.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," ucap Alex, Senin (30/8/2021).

Puput kemudian meminta para ASN itu membayar Rp 20 juta untuk bisa untuk ditetapkan sebagai penjabat kepala daerah.

Mereka juga harus membayar dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com