Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Restorative Justice" bagi Mario Dandy Tidak Tepat

Kompas.com - 19/03/2023, 08:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penyelesaian kasus penganiayaan terhadap D yang melibatkan Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, melalui keadilan restoratif atau restorative justcice (RJ) dinilai tidak tepat.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan, perkara tersebut merupakan tindak pidana yang tidka bisa diselesaikan lewat restorative justice atau keadilan restoratif.

"Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh,” kata Mahfud, dikutip Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Saat Kejati DKI Ralat Pernyataan soal Restorative Justice untuk Kasus Penganiayaan oleh Mario...

Kompas.com telah mendapat izin dari staf Kemenko Polhukam untuk mengutip pernyataan tersebut.

“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” kata Mahfud lagi.

Dilansir dari Kompas.tv, berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Wacana penyelesaian secara restoratif dalam kasus ini mengemuka lewat pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta seusai menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/3/2023).

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda.

Baca juga: Kejagung: Perbuatan Mario Dandy dkk Sangat Keji, Tak Tepat Pakai Restorative Justice

Belakangan, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan bahwa tawaran upaya damai hannya diberikan kepada AG (15) karena masih di bawah umur.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak," kata Ade.

Ia menegaskan, peluang restorative justice bagi Mario Dandy dan tersangka lain bernama Shane dalam kasus ini sudah tertutup.

Alasannya, perbuatan Mario dan Shane telah menyebabkan D menderita luka berat hingga mengalami koma.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ucap Ade.

Baca juga: Kala Restorative Justice Disodorkan dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan bahwa restorative justice bagi AG adalah langkah untuk menerapkan diversi hukum.

Ia menjelaskan, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com