Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kebijakan Pemotongan Upah, Menaker Dilaporkan ke ILO, Akan Digugat dan Didemo

Kompas.com - 18/03/2023, 21:19 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal melaporkan kebijakan pemotongan upah yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan ke Lembaga Buruh Internasional atau ILO.

Dia mengaku sedang berada di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss untuk mengikuti sidang ILO.

"Sudah melaporkan pemotongan upah ini ke ILO, di mana pemotongan upah ini mirip seperti rentenir," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Menaker Bolehkan Potong Upah 25 Persen, Partai Buruh: Seperti Rentenir, Kejamnya Lampaui Pinjol

Selain melaporkan kebijakan yang dinilai diskriminatif ini, Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Aksi itu akan digelar pada 21 Maret 2023.

"Aksi akan dilakukan mulai jam 10.00 dengan melibatkan buruh di Jabodetabek," kata dia.

Selain itu, Said Iqbal menyebut, akan melakukan perlawan hukum dengan menggugat kebijakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Adapun alasan Said Iqbal melawan kebijakan tersebut lantaran dinilai melawan kebijakan pemerintah lainnya.

"Sikap menteri yang melawan Presiden berbahaya. Ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. Beberapa waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan," ucap Iqbal.

Alasan kedua, legalitas pemotongan upah ini bisa memberikan dampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Buruh Tolak Aturan Menaker soal Pemotongan Upah 25 Persen karena Melawan Perppu

Alasan berikutnya, diskriminasi upah yang terjadi karena buruh di perusahaan orientasi ekspor saja yang dipotong.

"Alasan keempat, perusahaan padat karya sudah mendapatkan beragam kompensasi," ujar Said Iqbal.

Pemerintah mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor untuk membayarkan upah paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima pekerja.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.

Permenaker itu berisi tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," demikian isi Pasal 8 Ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com