JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kandidat peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tidak mencampuradukan perbuatan baik dengan kampanye terselubung, khususnya selama Ramadhan.
"Yang tidak boleh (dilakukan peserta Pemilu) bagi Bawaslu koridornya mencampuradukan antara berbuat kesalehan, kebaikan dengan kampanye terselubung, itu yang enggak boleh," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat ditemui di Artotel Suites, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Bawaslu Ajak Diskusi Parpol, Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu di Bulan Ramadhan
Lolly mengatakan, Bawaslu tidak melarang untuk berbuat kebaikan seperti bersedekah dalam bentuk uang maupun barang.
Namun, ada aturan yang tidak boleh dilanggar oleh peserta Pemilu, yakni menjanjikan uang atau materi kepada calon pemilih.
"Yang Bawaslu larang adalah yang dilarang Undang-Undang 7 (tahun) 2017, misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, masa penghitungan maupun di masa tenang," kata dia.
Sebab itu, Bawaslu mencegah terjadinya praktik politik uang dengan modus-modus kegiatan agama selama Ramadhan ini.
Baca juga: Disentil karena Tak Hadiri Rapat DPR, Ketua Bawaslu Jelaskan Alasannya ke Luar Negeri
Untuk mencegah lebih jauh, Bawaslu menyebut telah bekerja sama dengan lembaga lainnya untuk melihat pergerakan uang yang dinilai menjurus pada politik uang.
"Misalnya dengan OJK, dibangun kerja sama untuk bisa mendeteksi (potensi politik uang) itu," kata Lolly.
"Kalau terbukti maka tentu kita akan proses berdasarkan dengan tata cara yang diatur oleh Perbawaslu," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.