Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Sepakat Pilih Ketua dan Wakil Lewat Voting

Kompas.com - 15/03/2023, 14:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Rabu (15/3/2023) menyepakati metode pemungutan suara untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2023-2028.

Ketua MK, Anwar Usman, menyebut bahwa Rapat Pleno ini dihadiri seluruh hakim konstitusi.

"Telah diselenggarakan pemilihan Ketua MK secara musyawarah sekaligus pemilihan Wakil Ketua dalam Rapat Pleno Hakim yang bersifat tertutup," kata Anwar memimpin Rapat Pleno, Rabu siang.

"Rapat memutuskan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilakukan melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum," lanjutnya.

Baca juga: Besok, MK Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua 2023-2028

Anwar menegaskan bahwa dalam voting ini, setiap hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih.

Masa jabatan 5 tahun ini merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK. Sebelumnya, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK diatur hanya 2,5 tahun.

UU MK kemudian sempat mengatur bahwa masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK saat beleid itu terbit, dalam hal ini Anwar Usman dan Aswanto, diperpanjang hingga mereka pensiun.

Ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK itu lah yang menyebabkan Anwar, yang menjabat Ketua MK sejak 2018 dan seharusnya lengser 2020 lalu, bisa menjabat hingga sekarang.

Baca juga: MKMK Targetkan Skandal Pengubahan Putusan MK Beres Diusut Pekan Ini

Akan tetapi, Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022 membatalkan pasal itu, serta memerintahkan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK 9 bulan setelah putusan itu dibacakan.

Ini yang menjadi dasar MK menggelar Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada hari ini.

Merujuk Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, pemungutan suara dilakukan dengan menggunakan surat suara.

Setiap hakim yang hadir melingkari nomor urut dari salah satu nama hakim yang dipilih. Jika tidak, maka yang bersangkutan dianggap abstain. Seandainya hakim melingkari lebih dari satu nama, maka suara dianggap tidak sah.

Baca juga: Usut Skandal Sulap Putusan MK, Majelis Kehormatan Dengarkan Pendapat Bagir Manan Hari Ini

Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara untuk dilakukan penghitungan.

Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir, ditetapkan sebagai Ketua MK terpilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com