KOMPAS.com - Setiap objek Pajak Bumi Bangunan (PBB) dikenakan biaya pajak. Jika tidak membayar PBB maka pemilik objek pajak akan dikenakan denda.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan nomor 78 tahun 2016.
Dalam aturan tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP PBB) jika terdapat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Adapun besaran denda jika tidak membayar PBB adalah dua persen per bulan dari jumlah tagihan.
Baca juga: Rumah Mewah Rafael Alun di Yogya dan Manado, Tagihan PBB Rp 300.000, Mobilnya Gonta-ganti
Denda administrasi dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Simulasinya jika PBB suatu bangunan Rp 1.000.000/tahun lalu belum membayar selama satu tahun maka wajib pajak dikenakan denda dua persennya dikalikan dengan 12 bulan. Sehingga perhitungannya Rp 1.000.000 x 2% x 12 bulan = Rp 240.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.