JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan bahwa pelangggaran hak siar masih tinggi di Indonesia.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Anggoro Dasananto mengatakan, salah satu pelanggaran hak siar banyak ditemukan dalam siaran sepak bola.
“Banyak kafe-kafe yang menyelenggarakan siaran itu tanpa seizin pemegang hak siarnya,” ujar Anggoro di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Pemerintah Bakal Tindak Pusat Perbelanjaan Jual Barang Palsu, Salah Satunya Mal Mangga Dua
Anggoro juga menyebutkan, pelanggaran penayangan lagu dan siaran radio juga masih tinggi.
“Termasuk penayangan lagu-lagu yang di-broadcasting yang tanpa membayar royalti, broadcasting itu tidak hanya audio visual, termasuk siaran radio yang tidak terdaftar di Kominfo,” kata Anggoro.
“Itu kan banyak radio-radio di daerah yang tidak terdaftar, itu kan menggunakan ciptaan orang, melanggar hak siar orang lain,” ucap dia lagi.
Oleh karena itu, Anggoro mengatakan, perlunya kesadaran bagi pemilik hak cipta atau hak siar untuk melapor jika merasa dirugikan.
Sebab, sejauh ini, yang bisa dilakukan DJKI hanya mengimbau agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta atau hak siar.
“Karena kami tidak bisa menindak langsung kecuali ada aduan,” ujar Anggoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.