JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut pemilik mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio saat menganiaya D di bilangan Pesanggrahan bisa dikenakan sanksi.
Pasalnya, Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satrio itu tidak menggunakan pelat nomor yang semestinya.
"Kalau untuk, saya baca di peraturannya, kalau menggunakan plat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," ujar Firman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Lebih lanjut, Firman mengatakan, jika kendaraan dengan pelat palsu tersebut juga digunakan dalam hal melakukan tindak pidana, maka dapat menjadi pemberat hukuman bagi Mario.
"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa nih, untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali ya," kata Firman.
Baca juga: Kepada KPK, Rafael Mengaku Kakaknya Beli Rubicon darinya lalu Dihadiahkan ke Mario Dandy
Diketahio, nama Mario menjadi perbincangan publik karena menganiaya D, anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Dalam kasus penganiaan itu, Mario telah ditetapkan tersangka.
Selain Mario, temannya Shane Lukas dan perempuan berinisial AG juga menjadi tersangka.
Belakangan, Mario diketahui anak dari seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Polisi: Mario Teriak Free Kick Sebelum Tendang Kepala D
Kemudian, Jeep Rubicon milik Rafael Alun Trisambodo yang dikendarai Mario kedapatan menggunakan nomor polisi palsu, yakni B 120 DEN. Sementara pelat nomor polisi yang terdaftar adalah B 2571 PBP.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi mengatakan, Mario beralasan mengubah nomor polisi kendaraannya itu untuk menghindari tilang elektronik.
"Ya pakai (nomor polisi palsu). Tapi aslinya ada pelatnya. Dari keterangan tersangka, untuk menghindari e-tilang," kata Nurma, dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (24/2/2023).
Nurma belum memberikan informasi secara detail sejak kapan penggunaan nomor polisi palsu tersebut. Ia mengatakan telah melimpahkan kasus itu ke Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Akhirnya Tetapkan AG Pacar Mario sebagai Pelaku Penganiayaan, Ini Alasannya…
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.