JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.
Ia menyatakan, keputusan PN Jakpus melampaui kewenangan lembaga itu.
"Kan, pemilu ini diatur dalam Undang-Undang (UU), bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024," kata Doli saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
"Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK (Mahkamah Konstitusi). Bukan ranah PN," ujarnya.
Doli menyatakan, pihaknya di Komisi II akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berlangsung.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda hingga Juli 2025
Hal itu, tambah dia, merupakan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Oleh karena itu, keputusan PN Jakpus dianggap tidak mengikat sepenuhnya.
"Menurut saya, selama UU belum berubah, pemilu ini payung hukumnya UU Nomor 7 tahun 2017 dan sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan, ya, kan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," tutur Doli.
Baca juga: Eks Ketua MK: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Lampaui Kompetensi
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, Komisi II juga akan memanggil KPU dalam rapat di DPR meski masih masa reses.
Di sisi lain, KPU diharapkan mengajukan banding yang tepat atas putusan PN Jakpus.
"Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," imbuh dia.
Baca juga: Perludem Minta KY Periksa Hakim PN Jakpus karena Perintahkan Tunda Pemilu
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Sebelumnya, PRIMA melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.