JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menemukan dua mobil memakai pelat dinas TNI palsu saat melakukan operasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan Penegakkan Hukum Pengawalan dan Tata Tertib Puspom TNI Letkol Laut (PM) Anwar Rahman mengatakan, operasi itu dilakukan pada minggu terakhir Februari 2023.
“Hasil dari penertiban penyalahgunaan pelat nomor TNI palsu berupa dua kendaraan yang berhasil diamankan. Toyota Fortuner dengan noreg palsu 82194-00 serta Toyota Innova noreg palsu 77177-00," kata Anwar dalam siaran pers Puspom TNI, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan Dinas TNI
Anwar menyebutkan, dua mobil itu dikendarai oleh warga sipil.
Adapun patroli dan penindakan itu didasari Peraturan Panglima TNI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tugas Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia.
Kemudian, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/200/III/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer di Lingkungan TNI dan Surat Perintah Danpuspom TNI Nomor Sprin/452/XII/2022 tentang Gaktib Puspom TNI.
Anwar menyebutkan, operasi penindakan itu akan dirutinkan tiga kali dalam seminggu.
“Operasi rutin satu minggu tiga kali, untuk menghindari penyalahgunaan pelat dinas TNI, khususnya mabes TNI,” ujar Anwar.
Pengendara dan dua mobil pelat dinas TNI palsu itu kemudian diserahkan ke Propam Sub Bid Polda Mero Jaya, Rabu (1/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.