Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Tangis dan Sujud Syukur Keluarga Usai Arif Rachman Divonis 10 Bulan

Kompas.com - 23/02/2023, 13:45 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis syukur ditunjukan keluarga terdakwa Arif Rachman Arifin ketika Majelis Hakim membacakan vonis dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Keluarga yang duduk di bangku pengunjung sisi selatan menangis, istri Arif Rachman, Nadia terlihat tak bisa menahan tangisnya mendengar vonis ringan yang dijatuhi Majelis Hakim.

Ayah terdakwa, Muhammad Arifin Rahim juga tak kuasa menunjukkan rasa syukurnya dengan bersujud di lantai pengunjung sidang. Arifin terlihat lama bersujud setelah mendengar anaknya divonis 10 bulan penjara.

Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Nadia Rahma (kiri) tak kuasa menahan tangis mendegar putusan hakim saat sidang vonis suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Nadia Rahma (kiri) tak kuasa menahan tangis mendegar putusan hakim saat sidang vonis suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.

Baca juga: BERITA FOTO: Dinilai Tidak Profesional sebagai Polisi, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

Ditemui usai sidang, istri Arif Rachman mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada majelis hakim yang menjatuhi vonis Arifin lebih ringan dari tuntutannya.

"Sangat bersyukur sekali atas vonis yang diberikan Bapak hakim semua. Terima kasih banyak untuk majelis hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknya untuk suami saya. Alhamdulillah-alhamdulillah," ucap Nadia.

Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Nadia Rahma (kiri) tak kuasa menahan tangis mendegar putusan hakim saat sidang vonis suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Nadia Rahma (kiri) tak kuasa menahan tangis mendegar putusan hakim saat sidang vonis suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara.

Majelis Hakim menilai, Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ayah terdakwa Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim bersujud mendengar vonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Ayah terdakwa Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim bersujud mendengar vonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Ayah Arif Rachman Sujud Syukur Saat Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan,” ujar Hakim Suhel melanjutkan.

Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Nadia Rahma (kiri) tak kuasa menahan tangis mendegar putusan hakim saat sidang vonis suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Nadia Rahma (kiri) tak kuasa menahan tangis mendegar putusan hakim saat sidang vonis suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.

Dalam kasus ini, Arif Rachman disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Majelis hakim menilai, Arif Rahman terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.

Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Nadia Rahma (tengah) tak kuasa menahan tangis mendegar putusan hakim saat sidang vonis suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Nadia Rahma (tengah) tak kuasa menahan tangis mendegar putusan hakim saat sidang vonis suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.

Baca juga: BERITA FOTO: Hakim Tunda Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Eks Wakaden B Biro Paminal itu disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

(Penulis Singgih Wiryono | Editor Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com