Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota Komisi I DPR Sebut UU ITE Perlu Direvisi agar Selaras dengan KUHP

Kompas.com - 22/02/2023, 20:03 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Dave Akbarshah Fikarno mengatakan, terdapat banyak kejanggalan di dalam pasal-pasal Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menyebutkan, Komisi I DPR RI saat ini tengah membentuk tim panitia kerja yang khusus menangani revisi UU ITE.

Sebab, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pembahasan RUU ITE dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan pemerintah memunculkan beberapa poin, yakni UU ITE menjadi pasal karet serta mengganggu kebebasan berekspresi, kebebasan demokrasi, dan perbedaan pandangan pendapat.

Dave mengatakan, keberadaan pasal-pasal UU ITE yang ada saat ini membuat masyarakat, bahkan media takut untuk mengungkapkan pendapatnya karena bisa dilaporkan.

Baca juga: Komisi I Bakal Bahas Revisi UU ITE usai Masa Reses DPR

“Nah itulah yang kita perbaiki agar kebebasan berekspresi itu jangan sampai terbelenggu,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (22/2/2023).

Selain itu, kejanggalan UU ITE juga berdampak pada timbulnya keresahan masyarakat meski telah diatur dalam UU Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan.

Oleh karenanya, kata Dave, kejanggalan pada UU ITE yang saat ini dilakukan revisi perlu diselaraskan dengan UU KUHP.

“Akan tetapi, karena UU ITE sudah diajukan (untuk direvisi). Jadi, harus bisa diselesaikan. Yang penting selaras aja dengan dengan KUHP,” ungkapnya politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Untuk diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, sesuai Pasal 622 Ayat 1 huruf r dalam UU KUHP, terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Pemerintah Usul 7 Perubahan Materi UU ITE, Apa Saja?

Ketentuan tersebut, antara lain ketentuan Pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik, ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal.

Selain itu, ada pula ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan, ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain, ketentuan Pasal 45 ayat 1 ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat 1 terkait kesusilaan, dan ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ketentuan dalam UU ITE yang dicabut atau tidak berlaku lainnya adalah ketentuan Pasal 45 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Kemudian, ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses ilegal, ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan, dan ketentuan Pasal 51 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Baca juga: Menkominfo Upayakan Restorative Justice Masuk dalam Materi Revisi UU ITE

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com