Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 7 Tersangka dan Sita 220 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Aceh dan Sulsel

Kompas.com - 22/02/2023, 16:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menyita total 220 kilogram (Kg) sabu dari pengungkapan dua kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia di wilayah Aceh dan Sulawesi Selatan (Sulsel) pada periode Februari 2023.

Total ada tujuh tersangka diamankan dari dua kasus pengungkapan itu. Selain itu, polisi juga menyita 705 butir ekstasi.

"Pertama TKP-nya adalah di wilayah hukum Polda Sulsel. Kedua TKP-nya di wilayah hukum Polda Aceh," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Berani Jual Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Merasa Aman karena Barang Milik Jenderal Bintang Dua

Krisno menjelaskan, kasus pertama adalah peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Sulsel. Pada 3 Februari 2023, sekitar pukul 11.10 WITA, tim berhasil menangkap dua tersangka berinisial AA dan I di wilayah Kota Parepare dengan barang bukti 15 kg sabu dan 705 butir ekstasi.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap dua tersangka itu, polisi kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial RW di Makasar, Sulsel dan seorang perempuan KRA di Gowa, Sulsel.

Dalam penangkapan itu turut diamankan juga 5 kg sabu.

Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru: Saya Tertarik karena Barang Jenderal

Menurut Krisno, dari hasil interograsi terhadap tersangka AA diketahui bahwa ia diperintahkan oleh seorang berinisial W untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara, serta dibawa ke Parepare dan selanjutnya ke kota tujuan akhir Makassar.

Adapun saat ini polisi juga telah menetapkan W masuk daftar pencarian orang (DPO). Sejauh ini, dari penelusuran penyidik, W diketahui sebagai warga negara Indoensia (WNI) yang ada di luar negeri.

“Modus operandi, tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal Ferry,” jelas Krisno.

Baca juga: Aiptu Janto Jual Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa, Upahnya Dipakai untuk Judi Online

Selanjutnya, kasus kedua diungkap pada pertengahan Februari 2023. Kasus berawal saat polisi menerima informasi adanya penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

Pada 15 Februari 2023 sekitar pukul 20.41 WIB, penyidik pun menangkap kapal nelayan atau boat oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan tiga orang laki-laki berinisial ZA, M, RS.

"Dan perahu boat, ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram,” ujar Krisno.

Baca juga: Kelakuan Polisi Jadi Kurir Narkoba yang Terungkap dalam Sidang Teddy Minahasa, Bolak-balik Antar Sabu ke Bandar

Menurutnya, para tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik pemindahan kapal ke kapal atau ship to ship.

Ia juga mengatakan, ketiga tersangka itu mengaku dikendalikan oleh orang berinisial R yang merupakan DPO.

“Mereka serta memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal,” ucap Krisno.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com