JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI dan pemerintah menyekapati bahwa jemaah lunas tunda tahun 2022 yang diberangkatkan haji tahun 1444 H/2023 M dibebankan biaya pelunasan tambahan senilai Rp 9,4 juta.
Kesepakatan ini terdapat dalam hasil laporan Panitia Kerja (Panja) yang dibawa dalam rapat kerja (raker) dan disepakati oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Jemaah haji lunas tunda 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang sebagai pemimpin rapat Panja Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: 20 Tahun Tak Berubah, Setoran Awal Calon Jemaah Haji Bisa Saja Naik
Sementara itu, jemaah haji tahun 2020 yang jumlahnya 84.609 orang yang diberangkatkan tahun ini tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Kemudian, jemaah haji tahun berjalan sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.
Adapun jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) namun pemberangkatannya ke Tanah Suci harus tertunda.
Atas tidak adanya tambahan biaya untuk jemaah haji lunas tunda di tahun 2020 ini, Menag berharap bisa menjadi kabar gembira kepada jemaah.
"Saya berharap ini menjadi kabar gembira bagi tidak kurang dari 84.000 jemaah lunas tunda tahun 2020," ujar Yaqut.
Karena jemaah tidak dibebani biaya tambahan pelunasan, dibutuhkan tambahan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 845 miliar.
Dengan begitu, dana nilai manfaat yang dibutuhkan sekitar mencapai Rp 8,9 triliun.
Baca juga: Tolak Penetapan Biaya Haji 2023, Fraksi PKS: Belum Cerminkan Rasa Keadilan
Yaqut yakin, keputusan yang diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH sangat bijaksana. Sebab, mereka sudah melakukan pelunasan dan menunda keberangkatannya dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah bersama DPR RI akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.
Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.
Persentase ini lebih kecil dibanding usulan awal, yakni sebesar 70 persen.
Sementara itu, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.
BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya diusulkan kepada presiden untuk kemudian diterbitkan keputusan presiden tentang BPIH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.