JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer menjadi artikel terpupuler di Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Selanjutnya, artikel populer lainnya, yakni hal meringankan yang membuat Richard akhirnya divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Berikutnya, artikel mengenai nasib karier Richard diinstitusi Polri setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berikut ulasan selengkapnya:
Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Wahyu.
Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Baca selengkapnya: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung Sidang Bersorak-sorai
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu.
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
Baca selengkapnya: Hal Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer: Justice Collaborator, Sesali Perbuatan
Polri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis Richard.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu.
Saat ditanyakan soal sidang kode etik terhadap Bharada E, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca selengkapnya: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Mungkinkah Kembali Jadi Polisi? Ini Kata Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.