Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Tolak RUU Kesehatan Jadi Inisiatif DPR di Rapat Paripurna, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/02/2023, 15:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Penolakan ini anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Ansory Siregar, dalam Rapat Paripurna yang salah satunya membahas RUU kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

"Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi PKS dengan mengucapkan bismillah, menolak draf RUU tentang Kesehatan untuk menjadi RUU inisiatif DPR RI," kata Ansory dalam Rapat Paripurna, Selasa.

Baca juga: RUU Kesehatan Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Hanya Fraksi PKS yang Menolak

Ansory menyebut, ada beberapa hal yang membuat PKS menolak RUU tersebut. Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa negara wajib untuk memenuhi salah satu hak dasar masyarakat yaitu mendapat layanan kesehatan yang berkualitas.

Oleh karena itu, perbaikan layanan kesehatan yang berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan RUU kesehatan sebagaimana amanat UUD 1945.

Apalagi Indonesia sebagai negara berkembang masih dihadapkan pada masalah rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.

"Penyelenggaraan pelayanan kesehatan belum mampu menjawab kompleksitas penyelenggaraan, pembiayaan, dan pelayanan kesehatan yang semakin tergantung pada teknologi kesehatan yang semakin mahal dan rumit," tutur Ansory.

Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Persetujuan RUU Kesehatan Jadi Inisiatif DPR, 28 Hadir Fisik dan 191 Virtual

Kemudian menurut PKS, terdapat pengaturan dalam beberapa UU yang dihapuskan untuk draft RUU kesehatan sehingga menimbulkan kekosongan hukum.

Salah satunya, hilangnya pengaturan-pengaturan terkait tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) untuk menjamin pembiayaan RS bagi fakir miskin atau orang tidak mampu.

Padahal, banyak masyarakat yang belum memiliki penjamin apapun atau kelompok rentan miskin yang tidak lagi mampu membiayai BPJS secara mandiri akibat pengobatan panjang, sementara mereka tidak masuk kategori PBI.

Sebelumnya, tanggung jawab ini terdapat dalam UU RS pasal 6 huruf B, yakni pemerintah dan Pemda bertanggung jawab untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di RS bagi fakir miskin atau orang tidak mampu.

Tak hanya itu, hilangnya pengaturan penerapan tarif khusus kelas III rumah sakit. Ketiadaan pengaturan ini akan menimbulkan penetapan tarif yang cenderung mengikuti harga keekonomian.

"Sehingga sangat mungkin tidak terjangkau warga berpenghasilan rendah, terlebih jika mereka belum memiliki penjamin apapun, atau kelompok rentan miskin yang tidak mampu membiayai BPJS mandiri," tuturnya.

Baca juga: Baleg Setuju Bawa RUU Kesehatan Omnibus Law ke Paripurna sebagai Usulan Inisiatif DPR

Sebagai informasi, Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 28 anggota DPR RI. Sementara, anggota Dewan yang hadir secara virtual sebanyak 191 orang, dan anggota dewan yang izin sebanyak 72 orang.

Selain fraksi PKS, fraksi lainnya menyepakati untuk menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com