JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjutak, hadir dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Rosti yang menggunakan kemeja putih didampingi oleh pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
Ia hadir di Ruang Siang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) pukul 09.43 WIB.
Baca juga: BERITA FOTO: Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Sidang Putusan
Rosti terlihat tak mengeluarkan sepatah kata dan langsung duduk di bangku pengunjung sidang paling depan di sisi utara.
Diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: BERITA FOTO: Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dalam sidang sebelumnya, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Hakim: Ferdy Sambo Sengaja Bunuh Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Penulis Singgih Wiryono | Editor Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.