Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Surya Darmadi Terbukti Rugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 T, Jadi Alasan Pemberat

Kompas.com - 06/02/2023, 19:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi terbukti membuat negara mengalami kerugian perekonomian sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau Rp 73,9 triliun.

Kerugian itu timbul dari dugaan korupsi perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Jaksa Muhammad Syarifuddin mengatakan, kerugian perekonomian itu menjadi salah satu alasan pemberat pihaknya dalam menuntut Surya Darmadi dengan pidana badan seumur hidup.

“Merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000,” kata Syarifuddin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Tanggapi Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Sebut Kerugian Negara Masuk dalam UU Tipikor

Alasan memberatkan lainnya adalah perbuatan Surya Darmadi juga dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 atau Rp 4,7 triliun.

Kemudian, 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat atau Rp 114.344.931.720 dalam kurs Rp 14.500.

Adapun hal memberatkan lainnya adalah, Surya darmadi sebagai pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pengolahan kelapa sawit, dan turunannya, pengangkutan serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Jaksa juga menilai, perusahaan Surya Darmadi di Inhu, Riau itu membuat lingkungan rusak.

“Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan,” ujar Syarifuddin.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Surya Darmadi Nilai Kasusnya Bukan Perkara Korupsi

Selain itu, dalam pelaksanaannya, perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi di Inhu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat.

Hal ini membuat Surya Darmadi meraup keuntungan tidak sah atau illegal gain sebsar Rp 2.238.274.248.234 atau Rp 2,2 triliun dan 556.086.968.453 atau Rp 556 miliar.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” tutur Syarifuddin.

Adapun sejumlah hal meringankan dalam tuntutan ini adalah sebagian harta Surya Darmadi telah disita untuk memulihkan kerugian negara.

“Terdakwa telah berusia lanjut,” kata Syarifuddin.

Baca juga: Saksi Ungkap Konflik Lahan Masih Bermunculan sejak Perusahaan Surya Darmadi Beroperasi

Sebelumnya, Jaksa menuntut surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com