Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Pastikan Pelat Khusus Tetap Bisa Ditilang meski Kodenya Diubah

Kompas.com - 26/01/2023, 18:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menerbitkan kode pelat khusus atau pelat rahasia yang baru mulai bulan depan.

Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan bahwa pelat khusus yang baru tidak kebal aturan ganji-genap dan tetap bisa ditilang.

"Nomor khusus sama dengan kendaraan biasa. Kalau waktunya ganjil, ya ganji, waktunya genap ya genap. Jadi, jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia supaya bebas ganjil genap. Tetap kena," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Selain itu, Yusri juga mengatakan penomoran pelat khusus yang baru tidak lagi menggunakan kode pelat lama.

Baca juga: Perpanjangan Pelat RF, QH hingga IR Dihentikan, Korlantas Ubah Kode Pelat Khusus Bulan Depan

Menurut Yusri, pemberian kode pelat khusus dan pelat rahasia yang baru akan mengikuti nomor di polda masing-masing.

"Kalau yang kemarin nomor rahasia ketauan oleh masyarakat sudah, QH, IR. Besok mengikuti saja, mengikuti nomor yang ada di Polda masing-masing. Jadi nomor rahasia tidak pakai aturan cuma 1 huruf atau 2 huruf saja. Bebas dia," ujarnya.

Yusri juga menyebut bahwa penomoran pelat khusus dan rahasia akan dipusatkan di Korlantas Polri.

Sehingga, hanya Command Center Korlantas yang bisa mengetahui kode pelat khusus.

Baca juga: Mau Pakai Pelat Nomor RF, Ini Biayanya

Bahkan, menurut Yusri, polisi lalu lintas di lapangan tidak mengetahui nomor pelat khusus.

"Kalau urutan hari ini (kode) ART misalnya B 1111 yang kosong ART kalau besok BKL, ya besok BKL. Yang tahu cuma capture Command Center dengan kode ERI (Electronic Registration and Identification) yang masuk setelah kami masukan datanya bahwa itu nomor rahasia," ujar Yusri.

"Polisi di jalan pun engga tahu. Jadi, kalau dia melanggar ganjil, dia punya genap, akan kena juga tindakan. Namanya nomor rahasia engga ada yang tahu. Kalau pada tahu bukan rahasia lagi," katanya lagi.

Diketahui, pelat khusus diperuntukkan bagi mobil dinas pejabat kementerian dan lembaga yang menempati posisi eselon I, II, dan III.

Beberapa pelat khusus sudah diketahui banyak orang yakni dengan kode RF, QH, juga IR. Bahkan, ada sebagian warga yang memalsukan pelat khusus.

Baca juga: Korlantas Bakal Setop Penggunaan Pelat RF Mulai Oktober 2023

Diberitakan sebelumnya, Yusri mengatakan pelat khusus dan pelat rahasia kendaraan akan diubah mulai bulan depan.

Yusri juga mengatakan, pihaknya sudah memberhentikan sementara perpanjangan pelat khusus yang lama, seperti RF, QH, serta IR.

Per Oktober 2023, mendatang pelat khusus RF, QH, dan IR sudah tidak lagi berlaku.

“Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023. Kami ubah semuanya, di Perpol nomor 7 kita ubah," kata Yusri.

Baca juga: Perpanjangan Pelat RF, QH hingga IR Dihentikan, Korlantas Ubah Kode Pelat Khusus Bulan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com