Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Heran Ketentuan Pemilu 'Digoyang' Setelah Pemerintah Tak Setuju Revisi UU

Kompas.com - 17/01/2023, 20:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengaku heran mengapa muncul wacana perubahan ketentuan mengenai pemilihan umum (pemilu) setelah DPR dan pemerintah telah sepakat tidak merevisi Undang-Undang Pemilu.

Yanuar menduga, perubahan ketentuan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) maupun judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah cara pemerintah mengubah aturan tersebut tanpa melibatkan DPR.

"Muncul pertanyaan, ini berarti kemarin waktu pemerintah menolak revisi, duduk bareng antara pemerintah dan DPR, pemerintah menolak, itu berarti bukan pemerintah tidak ingin diubah," kata Yanuar dalam acara diskusi di kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

"Mungkin pemerintah punya cara lain, 'biar saya saja yang mengubah, DPR tidak usah ikut-ikutan', itu yang negatifnya begitu," ujar politikus PKB tersebut.

 Baca juga: Pesan SBY Jelang Pemilu 2024: Ingatkan Rakyat Ternyata yang Dulu Lebih Bagus

Yanuar menuturkan, awalnya Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri sudah sepakat secara informal untuk merevisi UU Pemilu.

Namun, di tengah perjalanan, pemerintah menyatakan tak mau ada revisi dan hal itu pun disetujui DPR dengan alasan waktu sudah mepet menjelang Pemilu 2024.

Akan tetapi, lanjut Yanuar, seiring waktu berjalan pula, muncul pemekaran wilayah di Papua yang berimplikasi pada penambahan daerah pemilihan dan jumlah anggota DPR.

Pemerintah pun mengeluarkan Perppu Pemilu untuk megnatur perubahan tersebut.

"Agak tenang ini suasana, normal saja soal ini karena konsekuensi logis akal sehatnya kalau ada DOB baru, tapi tiba-tiba di perjalanan kok ini belum selesai juga challenge di MK soal dapil diambil alih ke KPU," kata dia.

Baca juga: Partai Buruh Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bersyarat 

Ia pun mempersoalkan ketentuan soal dapil yang tadinya ia sebut kewenangan pembentuk undang-undang menjadi kewenangan KPU meski akhirnya dikembalikan lagi ke DPR.

"Kita kira ini juga sudah selesai, ada challenge juga sistem proporsional terbuka dan tertutup, sekarang prosesnya masih berjalan di Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Politikus PKB tersebut mengaku heran karena perubahan-perubahan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan partai.

 

 

Ia mengatakan, penataan daerah pemilihan bukan isu sederhana bagi partai politik, begitu pula dengan penentuan sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Yanuar pun menduga cara serupa bakal dilakukan untuk mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Undang-Undang Partai Politik, serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Dunia persilatan saat ini sedang keluar jurus-jurus maut yang semula tidak pernah diduga. Perppu adalah andalan yang cukup diminati untuk menyelesaikan soal-soal ini," kata Yanuar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com