Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/01/2023, 13:48 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo tak bicara banyak usai dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sepanjang sidang pembacaan dokumen tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (17/1/2022), mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lebih banyak diam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa.

Baca juga: Duduk Terdiam dengan Tatapan Sendu, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dalam perkara ini, jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Sambo pun tak banyak bereaksi saat jaksa menuntutnya hukuman pidana penjara seumur hidup. Dia hanya memandang lurus ke depan dengan tatapan sendu.

Baca juga: 5 Hal yang Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Setelah jaksa selesai membacakan dokumen tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan Sambo berkonsultasi dengan penasihat hukum.

Sambo lantas beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri tim pengacaranya di meja samping. Tak lama, dia duduk kembali di kursi terdakwa di hadapan hakim.

"Sudah berkonsultasi?" tanya Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

"Sudah, Yang Mulia," jawab Sambo singkat.

Setelahnya, Sambo tak berkata apa-apa lagi. Mantan perwira tinggi Polri itu memasrahkan tanggapannya terhadap tuntutan jaksa ke kuasa hukum.

"Bagaimana? Saudara atau penasihat hukum Saudara yang mau berbicara? Oh, penasihat hukum, silakan," kata Hakim Wahyu.

Mewakili kliennya, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, meminta pihaknya diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan.

"Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum," kata Arman Hanis.

Hakim pun mengabulkan permintaan penasihat hukum tersebut dan memberikan waktu satu minggu untuk pembacaan nota pembelaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com