Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Pleidoi, Kubu Ahyudin Klaim Proyek Kerja Sama ACT-Boeing 80 Persen Rampung

Kompas.com - 04/01/2023, 05:11 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin mengeklaim, pembangunan fasilitas sosial yang dikerjakan oleh ACT dalam program Boeing Community Investment Fund (BCIF) telah rampung lebih dari 80 persen selama Ahyudin menjabat. 

Hal itu disampaikan penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaedi dalam nota pembelaan atau pleidoi kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Proyek pembangunan terlaksana hingga saat ini telah mencapai lebih dari 80 persen,” kata Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

“Dalam implementasi BCIF telah digunakan sesuai peruntukannya dan diterima oleh penerima manfaat dengan baik," kata dia.

Baca juga: Ahyudin Founder ACT Minta Dibebaskan, Mengaku Punya 14 Anak Masih Kecil

Irfan menyatakan, program kerja sama pembangunan sosial antara BCIF dan Yayasan ACT telah berlangsung selama 6 tahun.

Dalam perjalanannya, kata dia, belum pernah sekalipun pihak Boeing melayangkan komplain terhadap proyek yang dikerjakan oleh ACT.

"Pihak Boeing belum ada complain atau keberatannya terhadap realisasi dan implementasi dana BCIF sampai dengan saat ini, begitu juga pengaduan dari pihak ahli waris dan vendor kepada Yayasan ACT," papar Irfan.

Irfan menyebutkan bahwa total ada proyek yang dikelola Yayasan ACT hasil kerja sama dengan BCIF ada 93 perkarjaan. Dari keseluruhan proyek itu, 74 proyek di antaranya telah rampung atau mencapai 100 persen dari proses pengerjaan.

Sementara itu, ada 17 proyek yang masih dalam pengerjaan antara 60 persen sampai dengan 80 persen dan hanya 2 proyek belum dikerjakan.

Oleh sebab itu, penasihat hukum Ahyudin menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan bahwa kliennya menggelapkan dana BCIF keliru.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum: Yayasan ACT Tak Profesional Sejak Ditinggal Ahyudin

Ia menyampaikan bahwa kliennya mendirikan Yayasan ACT sebagai yayasan bantuan sosial kemanusiaan milik bangsa Indonesia yang menjalankan fungsi memberikan bantuan kepada masyarakat atas berbagai peristiwa bencana alam, tragedi kemanusiaan, dan masalah-masalah kemiskinan baik di tanah air maupun dunia.

“Bahwa terdakwa mendirikan Yayasan ACT sebagai yayasan sosial kemanusiaan yang bergerak membantu korban bencana alam, korban konflik sosial, fakir miskin baik di perkotaan dan perdesaan, kaum lansia dan disabilitas, membantu guru honorer dan kegiatan sosial lainnya,” papar Irfan.

Dalam kasus ini, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ahyudin selama 4 tahun penjara.

Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Menyatakan terdakwa Ahyudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUH Pidana,” kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com