Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah dari Negara bagi Keluarga Presiden atau Wakilnya yang Meninggal saat Menjabat

Kompas.com - 24/12/2022, 03:30 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Negara memberikan rumah kediaman bagi setiap mantan presiden dan wakil presiden yang tidak lagi menjabat.

Pemberian rumah dari negara ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lantas, bagaimana jika presiden atau wakil presiden meninggal dunia saat masih menjabat?

Baca juga: Aturan Pemberian Rumah untuk Mantan Presiden dan Wakilnya

Rumah bagi keluarga presiden atau wakilnya yang meninggal

Presiden atau wakil presiden yang meninggal saat masih menjabat akan tetap mendapatkan rumah pemberian dari negara sebagaimana mantan presiden dan wakilnya yang tidak lagi menjabat.

Rumah dari negara ini akan diberikan kepada pasangan presiden atau wakil presiden yang meninggal tersebut.

UU Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan, janda/duda mantan presiden dan wakilnya masing-masing akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Apabila presiden atau wakil presiden tersebut memiliki lebih dari seorang istri, maka nilai sebuah rumah kediaman sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan akan dibagi rata di antara istri-istri yang sah.

Sementara itu, jika presiden atau wakil presiden yang meninggal tidak memiliki istri atau suami, maka rumah kediaman tersebut akan diberikan kepada anaknya.

Baca juga: Kriteria dan Standar Rumah dari Negara untuk Mantan Presiden dan Wakilnya

Kriteria rumah bagi janda/duda mantan presiden dan wakil presiden

Terdapat sejumlah kriteria umum untuk rumah yang akan diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden, termasuk rumah untuk janda/duda dari presiden atau wakilnya yang meninggal saat masih menjabat.

Rumah kediaman yang layak tersebut meliputi sebidang tanah berikut bangunan di atasnya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut peraturan ini, rumah kediaman yang layak untuk janda/duda dari presiden atau wakilnya yang meninggal harus memenuhi kriteria umum, yakni:

  • Berada di wilayah Republik Indonesia;
  • Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;
  • Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga;
  • Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau wakil presiden beserta keluarga.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com