KOMPAS.com – Negara memberikan rumah kediaman bagi setiap mantan presiden dan wakil presiden yang tidak lagi menjabat.
Pemberian rumah dari negara ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Lantas, bagaimana jika presiden atau wakil presiden meninggal dunia saat masih menjabat?
Baca juga: Aturan Pemberian Rumah untuk Mantan Presiden dan Wakilnya
Presiden atau wakil presiden yang meninggal saat masih menjabat akan tetap mendapatkan rumah pemberian dari negara sebagaimana mantan presiden dan wakilnya yang tidak lagi menjabat.
Rumah dari negara ini akan diberikan kepada pasangan presiden atau wakil presiden yang meninggal tersebut.
UU Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan, janda/duda mantan presiden dan wakilnya masing-masing akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Apabila presiden atau wakil presiden tersebut memiliki lebih dari seorang istri, maka nilai sebuah rumah kediaman sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan akan dibagi rata di antara istri-istri yang sah.
Sementara itu, jika presiden atau wakil presiden yang meninggal tidak memiliki istri atau suami, maka rumah kediaman tersebut akan diberikan kepada anaknya.
Baca juga: Kriteria dan Standar Rumah dari Negara untuk Mantan Presiden dan Wakilnya
Terdapat sejumlah kriteria umum untuk rumah yang akan diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden, termasuk rumah untuk janda/duda dari presiden atau wakilnya yang meninggal saat masih menjabat.
Rumah kediaman yang layak tersebut meliputi sebidang tanah berikut bangunan di atasnya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut peraturan ini, rumah kediaman yang layak untuk janda/duda dari presiden atau wakilnya yang meninggal harus memenuhi kriteria umum, yakni:
Referensi: