Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut LIB Dibebaskan, Dikritik Aremania, Dikecam Bekas TGIPF Kanjuruhan

Kompas.com - 23/12/2022, 10:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita dibebaskan oleh Polda Jawa Timur, Rabu (21/12/2022).

Lukita dibebaskan karena masa penahanan sementara sudah habis.

Selain itu, faktor berkas yang belum lengkap dan belum memenuhi unsur pasal yang diterapkan menjadi alasan lain eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) ini dibebaskan.

Baca juga: Eks Dirut PT LIB yang Terjerat Kasus Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi

Bebasnya Lukita dari jeruji besi sontak dikritik Aremania, suporter Arema FC. Pembebasan ini dianggap tidak masuk akal.

Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinandri menilai, belum lengkapnya berkas perkara seharusnya tidak menjadi alasan kepolisian membebaskan Lukita.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Tragedi Kanjuruhan, Kematian Massal Mengerikan dalam Sejarah Sepak Bola Indonesia

Pasalnya, Lukita ditetapkan tersangka bersamaan dengan lima orang lainnya yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

"Ini sama-sama berproses sekian bulan tapi enggak lengkap-lengkap, itu enggak masuk akal. Kalau berproses bersama, terus LIB saja tidak lengkap, ini apa memang sengaja tidak dilengkapi atau bagaimana. Jelas kita bertanya-tanya," kata Dyan saat dihubungi pada Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Aremania Pertanyakan Keputusan Polisi Bebaskan Eks Dirut PT LIB

Dengan pembebasan ini, Aremania pun memastikan ke depan tidak akan tinggal diam.

Dyan bersama Aremania lainnya tetap akan memperjuangkan tuntutan yang terus disuarakan selama ini.

Salah satu tuntutan yang bakal terus disuarakan yakni pengajuan laporan model B ke Mabes Polri.

"Kita juga berproses ke Mabes Polri. Kita juga sudah mendapat kabar bahwa Ombudsman RI mulai bergerak ke Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan lebih lanjut terkait laporan model B itu," katanya.

Dikecam eks TGIPF

Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan Akmal Marhali bersama seorang Aremanita yang menjadi korban selamat.(TGIPF Tragedi Kanjuruhan) Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan Akmal Marhali bersama seorang Aremanita yang menjadi korban selamat.
Bebasnya Lukita turut dikecam oleh eks anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Akmal Marhali.

Akmal mempertanyakan kerja penyidik Polda Jawa Timur yang tak memperlihatkan keseriusannya mengusut tragedi yang menewaskan 135 Aremania itu.

Baca juga: Akmal Marhali Nilai yang Tanggung Jawab Harusnya Iwan Budianto, Bukan Juragan 99

Menurutnya, lambatnya penyidikan ini menjadi masalah tersendiri dalam pengusutan tragedi Kanjuruhan.

"Yang menjadi problem adalah apa yang dikerjakan penyidik sampai batas waktu kadaluwarsa. Berarti penyidik tidak bekerja dengan serius untuk mengusut tuntas kasus ini. Ini yang menjadi problem," tegas Akmal saat dihubungi, Kamis.

Baca juga: Kritik Pedas Akmal Marhali soal Manuver Kontroversial PT LIB

Halaman:


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com