Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Minyak Goreng, Petinggi PT Musim Mas Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun

Kompas.com - 22/12/2022, 22:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut hukuman 11 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak sawit mentah.

Togar merupakan satu dari empat terdakwa dalam kasus ekspor minyak sawit yang dinilai mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

Perkara ini turut menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana..

“(Menuntut Majelis Hakim Tipikor) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pierre Togar Sitanggang berupa pidana penjara selama 11 tahun,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa meminta hukuman itu dikurangi masa hukuman yang telah dijalani dengan perintah Togar tetap ditahan di dalam rumah tahanan (Rutan).

Jaksa menilai, Togar telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menjelaskan tentang perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Togar dihukum dengan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar uang itu, ia dihukum penjara 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” tutur Jaksa.

Baca juga: Sidang Kasus Minyak Goreng Dikebut, Hakim Harap 29 Desember Sudah Putusan

Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun

Selain menuntut Togar dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan.

Jaksa meminta Togar dihukum membayar uang pengganti Rp 4.554.711.650.438 atau Rp 4,5 triliun.

“Menghukum terdakwa Pierre Togar Sitanggang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.554.711.650.438,” tuntut Jaksa.

Jaksa meminta hakim memberikan waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bagi Togar untuk membayar pidana pengganti tersebut.

Jika dalam batas waktu tersebut ia tidak membayar, harta benda milik Togar maupun korporasi harus disita.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa, Sidang Kasus Minyak Goreng Dilanjutkan

Adapun sejumlah korporasi itu antara lain, PT Musim Mas senilai Rp 1.349.358.310.594; PT Musim Mas - fuji senilai Rp 13.493.031.352; PT Intibenua Perkasatama senilai Rp 2.945.771.920.965.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com