Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Tidak Ada Partisipasi Publik dalam Pengangkatan Pj, Nol Besar

Kompas.com - 19/12/2022, 20:43 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak melibatkan publik dalam proses pengangkatan penjabat (PJ) kepala daerah.

Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam acara catatan akhir tahun Ombudsman di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).

"Enggak ada (partisipasi publik), nol besar kalau itu, enggak ada," ujar Robert kepada awak media.

"Coba sekarang Mendagri tunjukkan kepada saya pengangkatan dari 101 (Pj kepala daerah tahun 2022), mana yang benar-benar melibatkan masyarakat? Kalau saya bilang engak ada. Partisipasi bermakna dari publik itu enggak ada," imbuh dia.

Baca juga: Selama 2 Bulan Jadi Pj Gubernur, Kebijakan Heru Budi Disebut Banyak Dipengaruhi Bisikan Istana

Menurut Robert, partisipasi publik itu ada tiga. Pertama hak untuk dilibatkan. Kemudian hak untuk didengar pendapat atau pilihannya.

Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan ketika suaranya tidak didengar atau tidak diakomodir.

"Ada enggak tiga-tiganya dan enggak ada daerah yang jadi contoh untuk Mendagri tunjukkan 'ini loh kita sudah libatin masyarakat', enggak ada. Sejauh ini hanya melibatkan DPRD," tutur Robert.

Padahal, lanjut Robert, Pj akan mengurus rakyat dan akan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Baca juga: Wapres Beri 5 Pesan kepada 3 Pj Gubernur DOB Papua

"Dia (Pj) berurusan dengan DPRD, ngurus APBD, dan RKPD. Dia berurusan dengan masyarakat, berurusan dengan tokoh-tokoh, itu bukan administratif, itu politis tuh," kata Robert.

Ombudsman pun telah meminta Kemendagri agar publik dilibatkan dalam proses pemilihan Pj.

Robert menyebutkan, ada 170 Pj kepala daerah yang nantinya dilantik pada 2023.

"Ombudsman sudah menyampaikan, Anda (Kemendagri) harus menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang penjabat kepala daerah. Dengan ini kemudian berbagai mekanisme prosedur persyaratan akan diatur di sana, termasuk pelibatan publik di tahapan mana dan dengan cara seperti apa tuh di PP," ujar Robert.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com