JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak melibatkan publik dalam proses pengangkatan penjabat (PJ) kepala daerah.
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam acara catatan akhir tahun Ombudsman di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).
"Enggak ada (partisipasi publik), nol besar kalau itu, enggak ada," ujar Robert kepada awak media.
"Coba sekarang Mendagri tunjukkan kepada saya pengangkatan dari 101 (Pj kepala daerah tahun 2022), mana yang benar-benar melibatkan masyarakat? Kalau saya bilang engak ada. Partisipasi bermakna dari publik itu enggak ada," imbuh dia.
Baca juga: Selama 2 Bulan Jadi Pj Gubernur, Kebijakan Heru Budi Disebut Banyak Dipengaruhi Bisikan Istana
Menurut Robert, partisipasi publik itu ada tiga. Pertama hak untuk dilibatkan. Kemudian hak untuk didengar pendapat atau pilihannya.
Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan ketika suaranya tidak didengar atau tidak diakomodir.
"Ada enggak tiga-tiganya dan enggak ada daerah yang jadi contoh untuk Mendagri tunjukkan 'ini loh kita sudah libatin masyarakat', enggak ada. Sejauh ini hanya melibatkan DPRD," tutur Robert.
Padahal, lanjut Robert, Pj akan mengurus rakyat dan akan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Baca juga: Wapres Beri 5 Pesan kepada 3 Pj Gubernur DOB Papua
"Dia (Pj) berurusan dengan DPRD, ngurus APBD, dan RKPD. Dia berurusan dengan masyarakat, berurusan dengan tokoh-tokoh, itu bukan administratif, itu politis tuh," kata Robert.
Ombudsman pun telah meminta Kemendagri agar publik dilibatkan dalam proses pemilihan Pj.
Robert menyebutkan, ada 170 Pj kepala daerah yang nantinya dilantik pada 2023.
"Ombudsman sudah menyampaikan, Anda (Kemendagri) harus menyusun peraturan pemerintah (PP) tentang penjabat kepala daerah. Dengan ini kemudian berbagai mekanisme prosedur persyaratan akan diatur di sana, termasuk pelibatan publik di tahapan mana dan dengan cara seperti apa tuh di PP," ujar Robert.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.