JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan bahwa setiap Pemilihan Umum (Pemilu) dapat dipastikan selalu ada kecurangan.
Menurut Mahfud, kecurangan tersebut terjadi baik dalam pemilu yang sudah dilaksanakan maupun yang akan datang.
"Saudara juga harus siap-siap, Pemilu itu pasti ada curangnya, yang kemarin, yang besok, pasti ada curangnya," ujar Mahfud kepada wartawan usai memberikan sambutan dalam Rakernas Satgas Saber Pungli di Grand Mercure Hotel, Kemayoran, Jakarta, Selasa (13/12/2022) siang.
Selain itu, Mahfud MD juga memastikan bahwa setelah pelaksanaan pemilu akan terjadi gugatan.
Baca juga: Jokowi Tolak Usul Masa Jabatan KPUD Berakhir Serentak, Mahfud: Demi Demokrasi
Menurutnya, gugatan tersebut akan dilayangkan oleh pihak yang kalah dan menuding pihak pemenang melakukan kecurangan.
"Padahal, senyatanya sama-sama curang," ujar Mahfud MD.
Kemudian, Mahfud membandingkan praktik kecurangan dalam pemilu yang terjadi di era Orde Baru (Orba) dan zaman sekarang.
Menurut Mahfud, kecurangan pemilu pada era Orba terjadi karena direkayasa oleh pemerintah.
Rekayasa tersebut dilakukan dengan langkah pemerintah Orba yang mengatur kemenangan ke Lembaga Pemilihan Umum (LPU), sebuah lembaga yang bertugas menyelenggarakan Pemilu di zaman Orba, dan tidak boleh dibantah.
Baca juga: 9 Partai Politik Boleh Pakai Nomor Urut Lama pada Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Sementara itu, Mahfud mengungkapkan, kecurangan Pemilu di era terkini justru terjadi di tingkat partai politik (parpol).
"Kalau saudara lihat perkara-perkara Pemilu, itu partai ini gugat ini, menggugat KPU," kata Mahfud.
Ketika terjadi gugatan terhadap KPU, Mahfud mengatakan, pemerintah hanya bisa melakukan koordinasi perihal penyebab gugatan tersebut.
Hal ini terjadi karena KPU merupakan lembaga independen sehingga pemerintah tidak bisa ikut campur.
"KPU itu bukan aparat pemerintah, dia lembaga independen. Oleh sebab itu, saya hanya koordinasi menghubungi KPU, apa itu yang terjadi, kok ada partai merasa dicurangi," ujar Mahfud MD.
"Ada katanya yang ini dibolehkan, ini tidak dan mereka punya dokumen, ya biar diselesaikan karena satu, ada Bawaslu dan DKPP. Kalau terjadi pelanggaran hukum yang sifatnya pidana, ya nanti kita tindak secara pidana," katanya lagi.
Baca juga: Pemerintah Sebut Tak Ada Dapil IKN di Pemilu 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.