Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tolak Usul Masa Jabatan KPUD Berakhir Serentak, Mahfud: Demi Demokrasi

Kompas.com - 13/12/2022, 18:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, penolakan usulan jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) agar berakhir serentak pada 2023 dilakukan demi demokrasi.

Menurutnya, penolakan tersebut mengisyaratkan bahwa pemilihan anggota KPUD tetap dilakukan melalui seleksi.

"Soal penolakan pemerintah untuk perpanjangan jabatan pengurus KPUD yang akan habis, ada yang tahun ini, tahun depan dan sebagainya, itu demi demokrasi saja tidak diperpanjang, tapi diadakan seleksi, kan sama saja seleksi," kata Mahfud kepada wartawan usai memberikan sambutan dalam Rakernas Satgas Saber Pungli di Grand Mercure Hotel, Kemayoran, Jakarta, Selasa (13/12/2022) siang.

Mahfud mengatakan, anggota KPUD yang akan berakhir masa jabatannya tetap bisa mengikuti seleksi.

Baca juga: Jokowi Tolak Usul Penyeragaman Jabatan KPU Daerah pada 2023

Ia lantas memastikan tidak larangan mengenai anggota KPUD yang lama untuk ikut dalam seleksi tersebut.

Di sisi lain, Mahfud MD juga menyebut bahwa proses seleksi tersebut bertujuan agar pemilihan calon anggota KPUD dilaksanakan secara terbuka.

"Itu lebih terbuka kalau diseleksi. (Apabila) tidak, menimbulkan masalah lagi nanti, kok tiba-tiba diperpanjang, kan gitu. Itu sebabnya lalu Perppu mengatakan dipilih saja, kan itu soal teknis saja," ujar Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengakomodasi alias menolak usul penyeragaman pengisian jabatan anggota KPUD pada 2023.

Sebelumnya, masa bakti anggota KPUD, baik tingkat provinsi, kota, dan kabupaten yang menjabat sampai 2024 dan 2025 diusulkan berakhir serentak pada 2023 demi penyeragaman masa jabatan KPUD.

Hal ini sebagaimana usulan KPU RI yang juga telah disepakati DPR dan pemerintah dalam beberapa kali konsinyering untuk dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

Baca juga: Perppu Pemilu: Masa Kampanye Pileg dan Pilpres Berubah

Namun, dalam Perppu Pemilu yang diteken Jokowi pada Senin (12/12/2022), usulan itu ternyata tidak termuat sama sekali.

"Rupa-rupanya ketentuan ini yang semula sudah masuk draf menjadi tidak dimasukkan menjadi substansi atau materi dalam Perppu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Selasa (13/12/2022)

Dengan begitu, menurut Hasyim, maka masa jabatan anggota KPU daerah akan berakhir secara bervariasi.

"Misalnya, seingat saya ada 20 sekian (anggota) KPU provinsi yang masa jabatannya habis Mei 2023. Nanti ada gelombang berikutnya ada yang selesai November 2024," ujarnya.

Baca juga: Perppu Pemilu: Syarat Parpol Peserta Pemilu soal Kepengurusan di 4 DOB Papua Dilonggarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com