Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Pos Pengaduan

Kompas.com - 11/12/2022, 19:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil membuka Pos Pengaduan guna mengantisipasi potensi kecurangan verifikasi faktual partai politik jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Pos Pengaduan ini dibuka dari tanggal 11 Desember 2022 sampai 18 Desember 2022," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (11/12/2022).

Koalisi Masyarakat itu terdiri dari sejumlah lembaga yang peduli dengan situasi kepemiluan di Indonesia, yakni Perludem, ICW, Netgrit, PSHK, CALS, FIK Ornop, Pusako UNAND, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.

Kurnia menambahkan, nantinya setiap informasi dari Pos Pengaduan akan diteruskan ke pemangku kepentingan, salah satunya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: KPU Diminta Tak Bermain dalam Verifikasi Faktual Anggota Parpol

"Sehingga, tindak lanjut dari pengaduan itu dapat dikawal, dan dipastikan penanganannya objektif, transparan, dan akuntabel," ucap Kurnia.

Kurnia juga menyampaikan kekhawatiran Koalisi Masyarakat Sipil dengan adanya ruang gelap dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dan potensi kecurangan terkait verifikasi faktual partai politik.

Maka itu, ia mendorong KPU harus membuka seluruh data syarat kepesertaan partai politik calon peserta pemilu mulai dari tahapan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.

Menurut dia, keterbukaan informasi tentang syarat mana saja yang dipenuhi dan tidak dipenuhi oleh partai politik, merupakan informasi terbuka agar publik dapat ikut mengawasi proses tahapan verifikasi faktual partai politik.

Baca juga: Hasil Verifikasi Faktual Belum Memenuhi Syarat, PSI Klaim Terkendala Jaringan

Sebab, saat KPU melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Oktober hingga 9 November 2022, ada, 9 partai politik yang telah diverifikasi faktual tersebut, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan diberikan waktu masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik pada 10 November-23 November 2022. 

Namun, ia menekankan, pada proses pengumuman BMS partai-partai politik tersebut, KPU tidak merinci secara detail informasi dari masing-masing partai politik, tentang persyaratan apa yang tidak terpenuhi.

Selain itu, akses informasi terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat juga tidak dibuka kepada publik oleh KPU. 

"KPU harus melakukan verifikasi faktual sesuai dengan UU Pemilu, Peraturan KPU dan prinsip-prinsip verifikasi yang berlaku selama ini," tambah Kurnia.

Adapun pada 14 Desember 2022, KPU akan mengumumkan dan melakukan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 dari hasil perbaikan yang telah dilakukan.

Selanjutnya, Koalisi Mayarakat Sipil juga meminta Bawaslu untuk membuka hasil pengawasan verifikasi partai politik secara transparan kepada publik.

"Bawaslu harus melakukan prosedur penanganan pelanggaran sesuai UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu terhadap seluruh temuan dan laporan pelanggaran verifikasi partai politik secara profesional dan akuntabel," ungkap Kurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com