Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Disahkan, Aparat Penegak Hukum yang Rekayasa Kasus Dipidana 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/12/2022, 05:25 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)  resmi diundangkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022).

Ada berbagai aturan baru jika dibandingkan dengan KUHP yang saat ini berlaku.

Salah satunya, aturan yang jelas soal rekayasa kasus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Hina Presiden hingga DPR Menggunakan Teknologi Informasi Diancam Hukuman Lebih Bera

Dalam draf RKUHP bertanggal 6 Desember 2022, hal itu diatur pada Bab VI soal Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan.

Pasal 278 mengatur tentang lima tindakan yang termasuk kategori penyesatan proses peradilan.

Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau pidana denda kategori V (maksimal Rp 500.000.000).

Kelima kategori itu adalah,

a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan,

b. mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan,

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Apresiasi Pengesahan RKUHP, tapi Sayangkan Pasal Penghinaan Presiden dan Demonstrasi

c. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti,

d. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan barang, alat, atau sarana yang dipakai untuk melakukan tindak pidana atau menjadi objek tindak pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya tindak pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan pejabat yang berwenang setelah tindak pidana terjadi, atau,

e. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana.

Baca juga: Diminta Bubar, Massa Aksi Tolak RKUHP Masih Bertahan di depan DPR

Kemudian dalam Pasal 278 Ayat (2) huruf b disebutkan, jika pelaku tindak pidana tersebut adalah aparat penegak hukum atau petugas pengadilan maka ancaman hukumannya adalah 9 tahun atau denda kategori VI (maksimal Rp 2 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com