Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Komisi Nasional Disabilitas?

Kompas.com - 06/12/2022, 01:33 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber Setkab RI

KOMPAS.com – Untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga yang disebut Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas merupakan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Lalu, apakah Komisi Nasional Disabilitas itu?

Baca juga: Mulai Bekerja Setelah Dilantik, Ini Profil 7 Anggota Komisi Nasional Disabilitas

Apa itu KND?

Komisi Nasional Disabilitas atau KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Pembentukan KND berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Anggota KND periode pertama untuk tahun 2021–2026 telah dilantik di Istana Negara pada 1 Desember 2021 lalu.

Adapun tujuan dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas adalah untuk memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca juga: Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia

Struktur organisasi Komisi Nasional Disabilitas

Anggota KND diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Anggota lembaga ini dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat, serta wajib memperhatikan keterwakilan perempuan.

Secara struktural, Komisi Nasional Disabilitas terdiri dari tujuh orang yang meliputi:

  • Ketua merangkap anggota;
  • Wakil ketua merangkap anggota; dan
  • Lima orang anggota.

Tujuh orang anggota KND ini terdiri atas:

  • Empat anggota berasal dari unsur disabilitas yang harus merepresentasikan keberagaman disabilitas; dan
  • Tiga anggota berasal dari unsur nondisabilitas.

Presiden melantik anggota KND terpilih berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan panita seleksi calon anggota KND.

Para anggota Komisi Nasional Disabilitas akan menjabat selama lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Khawartir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawartir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com