KOMPAS.com – Untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga yang disebut Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas merupakan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Lalu, apakah Komisi Nasional Disabilitas itu?
Baca juga: Mulai Bekerja Setelah Dilantik, Ini Profil 7 Anggota Komisi Nasional Disabilitas
Komisi Nasional Disabilitas atau KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Pembentukan KND berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Anggota KND periode pertama untuk tahun 2021–2026 telah dilantik di Istana Negara pada 1 Desember 2021 lalu.
Adapun tujuan dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas adalah untuk memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Baca juga: Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia
Anggota KND diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Anggota lembaga ini dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat, serta wajib memperhatikan keterwakilan perempuan.
Secara struktural, Komisi Nasional Disabilitas terdiri dari tujuh orang yang meliputi:
Tujuh orang anggota KND ini terdiri atas:
Presiden melantik anggota KND terpilih berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan panita seleksi calon anggota KND.
Para anggota Komisi Nasional Disabilitas akan menjabat selama lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Referensi: