Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atas Perintah Sambo, Surat Izin Bawa Senjata Yosua dan Richard Diterbitkan meski Tak Lengkap

Kompas.com - 28/11/2022, 18:14 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Urusan Logistik pada Divisi Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, Linggom Parasian Siahaan, mengungkapkan bahwa Surat Izin Membawa Senjata Api (Simsa) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Richard Eliezer atau Bharada E tidak dilengkapi tes psikologi hingga surat dokter.

Hal itu diungkapkan Linggom saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Diketahui, rumah dinas Sambo merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Terungkapnya Surat Izin Membawa Senjata Api yang tidak lengkap itu berawal saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan apa yang Linggom ketahui terkait peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Terus Menangis Sambil Karang Cerita Pembunuhan Brigadir J Sesuai Skenario Sambo

"Apa yang saudara ketahui dalam perkara ini?" tanya hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

"Saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Eliezer dan almarhum Brigadir Yoshua," jawab Linggom.

Linggom menjelaskan, Surat Izin Membawa Senjata Api terhadap kedua anak buah Ferdy Sambo itu diterbitkan pada 15 Desember 2021.

Izin itu dikeluarkan ketika Kepala Yanma (Pelayaan Markas) Polri saat itu Kombes Hari Nugroho memberikan surat agar dibuatkan surat izin membawa senpi atas nama Eliezer dan Yosua.

Baca juga: Rekaman CCTV Ditampilkan di Persidangan, Brigadir J Tampak Masih Hidup Saat Ferdy Sambo Tiba di TKP

Namun, setelah surat itu dibuat, Kayanma meminta Linggom untuk menyimpan kembali surat tersebut lantaran tidak lengkap.

"Setelah selesai saya buat saya serahkan lagi ke Pak Kayanma, lalu diminta disimpan karena tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satuan kerja dan tidak ada surat keterangan dokter," jelas Linggom.

Akan tetapi, selang beberapa hari kemudian, Linggom kembali diminta menghadap ke Kayanma. Ia lantas diperintahkan untuk mengeluarkan izin yang sebelumnya sempat diminta untuk disimpan.

"Empat hari kemudian saya ditelepon agar turunkan surat tersebut. Setelah saya serahkan, Pak Kayanma (mengatakan) 'barusan saya ditelepon Pak Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan'," papar Linggom.

"Setelah itu saya serahkan," sambungnya.

Linggom lantas menjelaskan bahwa syarat tes psikologi hingga surat keterangan dari dokter wajib dilampirkan untuk bisa menerbitkan surat izin membawa senjata tersebut.

"Sekalipun mereka adalah anggota brimob?" timpal hakim.

"Kalau tertulis di kertas itu, ADC Kadiv Propam," jawab Linggom.

"Saudara masih ingat senjata apa yang dipegang Eliezer dan Yosua dalam surat tersebut?" tanya hakim.

"Untuk Bharada Eliezer Glock, untuk Brigadir Yosua HS," ucap Linggom.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com