Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atas Perintah Sambo, Surat Izin Bawa Senjata Yosua dan Richard Diterbitkan meski Tak Lengkap

Kompas.com - 28/11/2022, 18:14 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Urusan Logistik pada Divisi Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, Linggom Parasian Siahaan, mengungkapkan bahwa Surat Izin Membawa Senjata Api (Simsa) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Richard Eliezer atau Bharada E tidak dilengkapi tes psikologi hingga surat dokter.

Hal itu diungkapkan Linggom saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Diketahui, rumah dinas Sambo merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Terungkapnya Surat Izin Membawa Senjata Api yang tidak lengkap itu berawal saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan apa yang Linggom ketahui terkait peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Terus Menangis Sambil Karang Cerita Pembunuhan Brigadir J Sesuai Skenario Sambo

"Apa yang saudara ketahui dalam perkara ini?" tanya hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

"Saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Eliezer dan almarhum Brigadir Yoshua," jawab Linggom.

Linggom menjelaskan, Surat Izin Membawa Senjata Api terhadap kedua anak buah Ferdy Sambo itu diterbitkan pada 15 Desember 2021.

Izin itu dikeluarkan ketika Kepala Yanma (Pelayaan Markas) Polri saat itu Kombes Hari Nugroho memberikan surat agar dibuatkan surat izin membawa senpi atas nama Eliezer dan Yosua.

Baca juga: Rekaman CCTV Ditampilkan di Persidangan, Brigadir J Tampak Masih Hidup Saat Ferdy Sambo Tiba di TKP

Namun, setelah surat itu dibuat, Kayanma meminta Linggom untuk menyimpan kembali surat tersebut lantaran tidak lengkap.

"Setelah selesai saya buat saya serahkan lagi ke Pak Kayanma, lalu diminta disimpan karena tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satuan kerja dan tidak ada surat keterangan dokter," jelas Linggom.

Akan tetapi, selang beberapa hari kemudian, Linggom kembali diminta menghadap ke Kayanma. Ia lantas diperintahkan untuk mengeluarkan izin yang sebelumnya sempat diminta untuk disimpan.

"Empat hari kemudian saya ditelepon agar turunkan surat tersebut. Setelah saya serahkan, Pak Kayanma (mengatakan) 'barusan saya ditelepon Pak Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan'," papar Linggom.

"Setelah itu saya serahkan," sambungnya.

Linggom lantas menjelaskan bahwa syarat tes psikologi hingga surat keterangan dari dokter wajib dilampirkan untuk bisa menerbitkan surat izin membawa senjata tersebut.

"Sekalipun mereka adalah anggota brimob?" timpal hakim.

"Kalau tertulis di kertas itu, ADC Kadiv Propam," jawab Linggom.

"Saudara masih ingat senjata apa yang dipegang Eliezer dan Yosua dalam surat tersebut?" tanya hakim.

"Untuk Bharada Eliezer Glock, untuk Brigadir Yosua HS," ucap Linggom.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com