Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Pekerjaan yang Sudah Menanti Calon Panglima TNI

Kompas.com - 23/11/2022, 16:09 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang segera pensiun dinilai harus meneruskan agenda reformasi yang mesti diselesaikan guna mencapai tujuan profesionalisme militer sesuai amanat undang-undang.

Menurut Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian calon Panglima TNI yang akan diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Beberapa hal yang menjadi perhatian Al Araf soal reformasi peradilan militer, restrukturisasi Komando Teritorial (Koter), hingga penarikan TNI aktif dalam berbagai jabatan sipil yang tidak sesuai undang-undang.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Surpres Pergantian Panglima TNI Cepat Diproses Setelah Diterima

"Selain itu Panglima TNI ke depan perlu melakukan transformasi TNI ke arah yang modern dengan jalan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam beragam pelatihan dan pendidikan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Al Araf saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Secara terpisah, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai terdapat 3 pekerjaan internal yang masih harus dibenahi pimpinan TNI.

Pertama, kata Anton, adalah soal fenomena kekerasan anggota TNI terhadap masyarakat sipil yang masih terjadi.

Lantas yang kedua adalah dia menyoroti terjadinya insiden kecelakaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) yang mengakibatkan prajurit terampil meninggal dunia.

Baca juga: Soal Calon Panglima, Dasco: Sepanjang Kepala Staf Itu Masih Aktif, Tentunya Terbuka

"Dalam konteks ini, pemeliharaan dan pengecekan terhadap kelaikan alutsista yang digunakan adalah syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum digunakan," kata Anton saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Anton, TNI harus mengutamakan keselamatan prajurit yang memiliki keterampilan tertentu yang mengawaki Alutsista. Sebab menempa prajurit supaya mahir menggunakan dan mengoperasikan Alutsista butuh waktu lama dan biaya yang tidak sedikit.

"Sebab kehilangan mereka akibat insiden kecelakaan Alutsista adalah bentuk kerugian besar terhadap TNI," ujar Anton.

Lalu persoalan ketiga adalah Skema Pemisahan dan Penyaluran (sahlur) Bagi Anggota TNI yang belum tertata baik.

Menurut Anton, hal itu mengakibatkan polemik terkait penunjukkan prajurit aktif TNI buat mengisi posisi sipil, contohnya sepert Pejabat Kepala Daerah.

Baca juga: Pimpinan Komisi I DPR: Surpres Calon Panglima TNI Masuk DPR Sore Ini

"Pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah jelas melanggar pasal 47 ayat 1 UU 34/2004 bahwa Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Dan jabatan kepala daerah bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI," ucap Anton.

Anton menilai pengangkatan prajurit aktif TNI juga tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021, yakni prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Anton mengatakan, buat mengurai persoalan itu maka calon Panglima TNI mesti memperbaiki skema Sahlur, termasuk kebijakan pensiun dini akan berkontribusi mengurai penumpukan perwira menengah dan tinggi TNI yang non-job.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com