Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LKPP: Tugas KPU Punya Potensi Risiko Besar Korupsi Pengadaan Barang atau Jasa

Kompas.com - 22/11/2022, 16:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengakui bahwa tugas penyelenggara pemilu memiliki kerentanan terhadap korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Hal ini diungkapkan selepas penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (22/11/2022).

"Saya meyakini tugas KPU, KPUD, memiliki potensi risiko yang besar," ujar Hendrar Prihadi dalam sambutannya di kantor KPU RI.

"Menurut data yang terkumpul dari sebuah sistem online dari direktori putusan Mahkamah Agung, dari 2014 sampai 2020, kasus korupsi yang terkait anggota KPU dan KPUD terkait pengadan barang/jasa ini total sebanyak 44 kasus yang tentu ini menjadi keprihatinan kita bersama," katanya lagi.

Baca juga: Menkominfo Sebut KPU Harus Serius Perhatikan Pertahanan Serangan Siber, Singgung Penetration Test

Hendrar mengakui bahwa lembaganya juga memiliki tanggung jawab besar untuk mengantisipasi korupsi tersebut terus-menerus terjadi.

Menurutnya, potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pada anggota KPU, tak selalu berkaitan dengan minimnya integritas.

"Tapi ada juga kemungkinan ketidakpahaman tentang aturan yang berlaku," ujar Hendrar.

"Semoga dengan adanya nota kesepahaman pagi hari ini, KPU, KPUD, dan LKPP bisa memberikan solusi terbaik dalam menjalankan proses pengadaan barang/jasa dalam Pemilu 2024, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman buat kita semuanya," katanya lagi.

Baca juga: Lagi, KPU Nyatakan 5 Parpol Pemenang Sengketa di Bawaslu Tak Lolos Verifikasi Administrasi

Ia berharap agar pengadaan barang dan jasa yang dilakukan KPU RI ke depan dapat berfokus pada produk-produk dalam negeri, khususnya produk-produk dari usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Hendrar juga berharap, Pemilu 2024 juga dapat berkontribusi positif untuk mengungkit sektor perekonomian negara.

"Meskipun dampak pada pertumbuhan ekonomi menurut catatan statisik relatif kecil, tapi pemilu tetap dapat memiliki kontribusi menggerakkan ekonomi dan meningkatkan konsumsi secara agregat," ujar Hendrar.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Prima Tuding Ada Faktor Politik Jegal Partisipasi Rakyat

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengklaim bahwa pihaknya juga berharap tahapan pemilu dapat berkontribusi atas perekonomian.

Di sisi lain, ia menyebutkan bahwa pengadaan logistik yang paling utama dilakukan KPU RI jelang pemilu terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu surat suara dan formulir penghitungan suara.

"Karena di situlah pendokumentasian, pengadministrasian kedaulatan rakyat disalurkan dan itu dicatat di sana," kata Hasyim.

"Oleh karena itu, di antara sekian banyak anggaran yang disiapkan oleh KPU di antaranya untuk pemenuhan sarana dan prasarana atau alat kelengkapan," ujarnya lagi.

Baca juga: KPU Hapus Syarat Batas Periode Jabatan Calon Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

Nasional
Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Nasional
Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

BrandzView
Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com