JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, sikap Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul arogan karena memarahi perwakilan Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK) Anthony Putra yang mempertanyakan usulan masyarakat sipil soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Respons Ketua Komisi III kemarin memang memunculkan kesan arogan. Bahkan ketika perwakilan LSM sudah dengan segala kesantunan menjelaskan poin yang ia sampaikan, Ketua Komisi III tetap merasa seolah-olah dituntut, sehingga intonasi bicaranya meninggi,” papar Lucius pada Kompas.com, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Kala Ketua Komisi III DPR Marahi LSM Saat Dengar Masukan terkait RKUHP...
Padahal, menurut dia, pertanyaan Anthony soal sejauh mana masukan publik diakomodasi dalam pembentukan undang-undang merupakan hal yang penting.
Sebab, kata Lucius, DPR kerap melibatkan aspirasi masyarakat dalam pengusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) hanya sebagai formalitas belaka.
“Biar DPR dianggap partisipasif, maka ruang partisipasi itu dibuka walau mereka sudah tahu bahwa masukan-masukan publik itu enggak penting-penting banget,” ucap dia.
Ia berpendapat, gugatan Koalisi Masyarakat Sipil soal sejauh mana masukam mereka diakomodasi mesti dijelaskan oleh DPR.
Sebab, Lucius menganggap tak banyak perubahan signifikan dalam RKUHP yang diklaim telah mengakomodasi masukan publik itu.
Dengan demikian, ia menilai wajar Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan hal tersebut karena masukan-masukan publik tentang RKUHP semestinya disampaikan melalui DPR sebagai wakil rakyat.
“Logika itu yang nampaknya tak cukup dipahami oleh DPR dalam rapat dengar pendapat dengan LSM kemarin,” ujar dia.
“Seolah-olah pertanyaan terkait hal-hal diluar substansi pasal tidak relevan sehingga memunculkan kemarahan. Seharusnya sebagai wakil rakyat, DPR harus mendengarkan aspirasi terlebih dahulu, dan tak perlu reaktif memberikan penilaian,” kata dia.
Baca juga: Beragam Alasan Pemerintah Tolak Buka Draf Terbaru RUU KUHP
Kemarahan Pacul dipicu pertanyaan Anthony yang meminta penjelasan setelah mendapatkan masukan, apa langkah nyata Komisi III terhadap RKUHP.
Anthony ingin DPR memberikan penjelasan jika usulan masyarakat sipil itu ditolak.
Namun, Pacul menyampaikan DPR tak punya kewajiban memberikan penjelasan.
Perdebatan kian berlanjut dan Pacul pun mulai menggunakan intonasi tinggi dalam memberikan tanggapan.
Ia merasa Koalisi Masyarakat Sipil tak hanya memberi masukan tetapi juga menuntut DPR untuk bersikap sesuai keinginannya.
“Waduh. Stop, stop, stop. Anda pelajari dulu mekanisme yang ada di DPR. Anda ini seolah-olah menuntut kami. Anda enggak punya hak," kata Pacul emosi.
"Jangan-jangan anda pun ketika pemilu enggak nyoblos. Kemudian menuntut, ngaco saja kamu. Enggak boleh. Ini sudah kebaikan DPR mendengarkan dikau. Stop, stop," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.