Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto

Kompas.com - 03/11/2022, 09:24 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal memberi tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Keduanya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Tanggapan dari penuntut umum atas nota keberatan terdakwa,” demikian agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan Arif Rachman.

Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Ditangguhkan

Jalankan Perintah Sambo

Namun, dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Baiquni Wibowo menyatakan, dakwaan JPU terhadap kliennya tidak dapat diterima.

Dalam dakwaan, Baiquni disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebagai bentuk perintangan proses penyidikan.

Diketahui, rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Namun, menurut Junaedi Saibih, kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo yang kala itu merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

“Tindakan saudara Baiquni Wibowo yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri,” ucap Junaidi membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Baiquni Gandakan dan Hapus CCTV Atas Perintah Sambo

Kuasa hukum berpendapat, tindakan Baiquni yang berstatus sebagai pelaksana hanya menjalankan tugas dan fungsinya dari atasan langsung, yakni Ferdy Sambo.

Menurut kuasa hukum, dalam suatu hubungan kedinasan perintah atasan langsung wajib dilaksanakan dan dipatuhi.

“Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama dengan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar kuasa hukum.

Hal senada juga disampaikan Kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Masmur William Manurung yang minta kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Baca juga: Dalam Eksepsi Kompol Chuck Putranto Klaim Tertekan saat Diperintah Ferdy Sambo Salin Rekaman CCTV

Kuasa hukum menilai, Chuck terjerat hukum dalam kasus Brigadir J lantaran menjalankan perintah atasan, yakni Ferdy Sambo.

"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan," kata Jhony dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu lalu.

Dalam kasus obstruction of justice ini, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kompol Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Bacakan Eksepsi pada Sidang Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com