JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua Brigadir J.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Putri langsung kepada orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022) siang.
Baca juga: Yakin Istrinya Dilecehkan Brigadir J, Ferdy Sambo: Kita Buktikan di Persidangan
Putri mengucapkan permintaan maaf sembari menahan tangis dengan sedikit terbata-bata.
“Dari hati yang terdalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yoshua serta keluarga atas peristiwa ini,” ujar Putri.
“Semoga Tuhan Maha Kuasa membuka dan memaafkan hati Ibu dan Bapak Sambo beserta keluarga, Tuhan Yesus memberkati,” kata Putri.
Ia juga mengeklaim bahwa dirinya bersama sang suami, Ferdy Sambo sama sekali tak menginginkan pembunuhan Brigadir J terjadi dalam kehidupannya.
Ia juga menyampaikan, sebagai seorang ibu, Putri merasakan betapa sakitnya kehilangan seorang anak.
“Saya juga sebagai seorang ibu, bisa merasakan bagaimana luka yang dalam di hati ibu sebagai ibunda (Rosti Simanjuntak) yang mengalami kehilangan seorang anak,” ucap dia.
Baca juga: Putri Candrawathi Pejamkan Mata Saat Ibu Brigadir J Menangis Berikan Kesaksian
Dalam kesempatan yang sama, Putri juga meminta izin kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan duka cita kepada keluarga Brigadir J.
“Mohon izin yang mulia, mohon izin jaksa penuntut umum, izinkan saya atas nama keluarga menyampaikan turut berduka cita kepada… atas berpulangnya ananda…, dan semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutur dia.
Pada Jumat sore itu, sekitar pukul 17.16 (berdasarkan surat dakwaan), Yosua tewas ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Richard kini didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Yosua.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).